DIBERI WAKTU DUA HARI

Aturan Baru Keluar, Maskapai Harus Turunkan Harga Tiket

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 16 Mei 2019 - 21:53 WIB

Aturan Baru Keluar,  Maskapai Harus Turunkan Harga Tiket
Ilustrasi.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Maskapai penerbangan penumpang angkutan udara kelas ekonomi domestik dalam dua hari ini diminta untuk menurunkan tiket. Sebab Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan baru terkait tarif batas atas (TBA) pada Kamis (16/5/2019). Dengan terbitnya aturan tersebut, Kemenhub meminta seluruh maskapai penerbangan menyesuaikan tarif penerbangan domestiknya paling lambat dua hari sejak aturan tersebut diterbitkan.

Beleid tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang telah ditandatangani sejak Rabu (15/5/2019) malam. Regulasi itu sekaligus mengubah aturan lama, Keputusan Menteri Perhubungan 72 Tahun 2019 yang mengatur tentang TBA lama.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

’’Revisi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap aspirasi dari masyarakat dengan tetap memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan, terutama menjelang pelaksanaan Angkutan Lebaran tahun 2019,’’ kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara, Polana Banguningsih Pramesti di Gedung Kemenhub, Kamis (16/5/2019).

Berdasarkan aturan yang tertera pada KMP 106/2019, penurunan TBA yang harus disesuaikan oleh perusahaan maskapai penerbangan sekitar 12 sampai 16 persen. Aturan ini berlaku untuk seluruh kategori penerbangan yang masuk dalam kriteria kelas ekonomi.

Adapun penerbangan kelas ekonomi yaitu meliputi penerbangan dengan pelayanan penuh atau biasa disebut dengan full service. Contohnya, Garuda Indonesia dan Batik Air. Selanjutnya, pelayanan menengah atau medium service, seperti Nam Air dan Sriwijaya Air. Terakhir, penerbangan berbiaya murah (LCC), seperti Lion Air, Citilink Indonesia dan AirAsia. ’’Badan Usaha Angkutan Niaga Berjadwal harus segera melakukan penyesuaian paling lambat 2 (dua) hari sejak tetapkan keputusan menteri ini,’’ katanya.

Dia mengatakan, pertimbangan Kemenhub untuk memangkas tarif batas atas karena meningkatnya ketepatan waktu pesawat atau on time performance (OTP). Dari data internalnya, peningkatan OTP pada Januari-Maret tahunan (year to year) yang semula hanya 78,88 persen. Namun, kini rata-rata mencapai 86,29 persen.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook