JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kini, menggadaikan sesuatu tak perlu mendatangi outlet Pegadaian secara langsung. Transaksi ini bisa dilakukan di mana saja. Bahkan dari rumah. Layanan Gadai dari Rumah ini sengaja dihadirkan oleh PT Pegadaian untuk semakin memudahkan nasabah dalam bertransaksi.
Layanan jemput bola ini membuat nasabah tak perlu lagi datang ke outlet Pegadaian untuk membawa barang agunan ke luar rumah.
Dikatakan oleh Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian, Elvi Rofiqotul Hidayah, layanan Gadai dan Titipan Emas ini dilayani oleh penaksir di lokasi Nasabah. Bukan hanya itu, pengujian barang jaminan dan pencairan pun, langsung dilakukan di tempat secara cashless ke rekening nasabah, dengan minimal pinjaman Rp10 juta untuk Gadai dan Rp20 Juta untuk Titipan Emas tanpa ada biaya tambahan. Adapun produk yang bisa dilayani dari rumah meliputi Gadai semua fitur (reguler, bisnis, harian), Gadai sistem angsuran, Titipan Emas dan Gadai Luxury.
“Pegadaian menghadirkan layanan ini untuk memberi kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh pinjaman. Selain itu, harapannya bisa semakin meningkatkan kepuasan dan loyalitas nasabah terhadap Pegadaian," ujarnya, Rabu (14/12/2022).
Elvi juga menjelaskan, bahwa Gadai dari Rumah dapat dilayani dalam batas radius 10 Km atau 1 jam jarak tempuh dari Kantor Cabang Layanan Prioritas. Bagi nasabah yang ingin mengajukan layanan Gadai dari Rumah, untuk sementara bisa dilakukan melalui telepon (whatsapp) di nomor 0811-1150-0569, atau mengunjungi website www.sahabatpegadaian.co.id, yang nantinya juga akan dikembangankan melalui aplikasi Pegadaian Digital.
“Hadirnya layanan ini membuktikan komitmen Pegadaian untuk selalu memberikan solusi terbaik terhadap kebutuhan nasabah, yang sesuai dengan misinya yaitu memberikan layanan prima dengan fokus terhadap nasabah (customer centric),” tambah Elvi.
Saat ini, layanan Gadai dari rumah dapat dinikmati di 4 outlet Pegadaian wilayah Jakarta yaitu Cabang Muara Karang, Cabang Boulevard, Cabang Radio Dalam, dan Cabang Tebet. Adapun syarat yang harus disiapkan untuk pengajuan layanan dari rumah adalah fotokopi kartu identitas (KTP/SIM/Passport), mengisi Formulir Pengajuan & Formulir Beneficial Owner (jika transaksi diwakilkan), menyerahkan barang jaminan/ titipan, nasabah menandatangani Surat Bukti Kredit (SBK)/ Surat Perjanjian Titipan Emas.
Laporan: Siti Azura (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra