PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri (BRK) melakukan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Kejaksaan Negeri Siak. Penandatanganan berlangsung di ruang pertemuan Kejaksaan Negeri Siak, Selasa (12/10).
Direktur Dana dan Jasa Bank Riau Kepri, MA Suharto sangat mengapresiasi langkah dan respon yang baik dari Kejaksaan Negeri Siak yang siap membantu memberi masukan serta menyelesaikan permasalahan hukum apabila terjadi di Bank Riau Kepri. MoU dengan Kejaksaan Negeri Siak ini merupakan perpanjangan dari MoU yang sebelumnya juga sudah berjalan.
"Dalam MoU tersebut pihak kejaksaan akan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), untuk mewakili kepentingan dari pihak Bank Riau Kepri, khususnya dalam bidang hukum Datun, bahwa pihak kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dapat mewakili Bank Riau Kepri di dalam maupun di luar pengadilan," kata MA Suharto.
Dengan demikian, kata Suharto lagi, tugas pihak Kejaksaan Negeri Siak ini mencakup antara lain memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum, dan jaksa hukum untuk Bank Riau Kepri. Di samping itu, tujuan kerjasama tersebut yang utama adalah menyelamatkan keuangan negara dan memulihkan keuangan negara, terutama dalam hal pengembalian pinjaman atau kredit macet.
"Namun secara tegas MoU ini tidak mencakup kepada tindak pidana korupsi. Dengan adanya MoU ini maka Bank Riau Kepri akan lebih ketat dalam melaksanakan Good Corporate Governance dan meningkatkan kinerja pelayanannya untuk kemajuan daerah," tegas Suharto lagi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Dharmabella Tymbas mengatakan Kejakasaan di Bidang Datun emiliki beberapa fungsi yaitu fungsi penegakan hukum, fungsi bantuan hukum, fungsi pelayanan hukum dan fungsi pertimbangan hukum. Fungsi-fungsi ini bisa dimanfaatkan oleh Bank Riau Kepri untuk besinergi.
"Terakhir kami berharap Bank Riau Kepri tidak hanya memberikan kontribusinya di level lokal melainkan juga sampai ke level nasional. Kami di Kejari Siak sudah membentuk tim optimalisasi peningkatan pedapatan daerah dan pengamanan aset termasuk tanah, gedung dan lainnya. Bank Riau tidak usah ragu, untuk masalah hukum Bank Riau Kepri di Siak, Datun siap membantu. Sebab Kasi Datun sudah mewakafkan dirinya untuk mengabdi di Siak sebagai pengacara negara," kata Dharmabella.
Dalam acara penandatanganan MoU tersebut, MA Suharto didampingilangsung oleh Pemimpin Divisi Hukum Fajar Restu, Pimpinan Bagian Hukum Hasadi dan Pincab Siak Fivian Heldi. Sementara dari pihak Kejari Siak, turut hadir Kasi Datun Hindun Harahap, Kasi BB, Bakti Suryantoro dan Kasi Intel Saldi.(das)
Laporan MARRIO KISAZ, Pekanbaru