Darma menyebut, jika tarif terlalu murah yang senang hanya penumpang. Tetapi jika terlalu mahal penumpang tidak senang serta hanya pengemudi dan pemilik aplikasi yang diuntungkan. Tarif yang diberlakukan oleh Kemenhub saat ini ini malah terbilang lebih murah jika dibandingkan dengan tarif ojol ketika pertama kali muncul.
’’Saat pertama kali layanan ini ada kan tarifnya Rp 4.000/km, kemudian terlihat murah karena pemilik aplikasi menurunkan tarif semurah-murahnya dengan berbagai macam promo dan perang tarif,’’ ungkapnya.
Menyusul pemberlakuan tarif baru tersebut, perusahaan aplikasi ojol dikabarkan mengalami penurunan order. Tarif baru berdasarkan Kepmenhub itu dianggap terlalu tinggi. Malahan perusahaan ojol sempat berupaya mengembalikan ke tarif seperti semula (menurunkan tarif) atau tidak seperti yang ditetapkan pemerintah pada 1 Mei 2019 lalu.
Darma pun menyayangkan tindakan tidak patuh aturan tersebut. ’’Sayangnya Kemenhub tidak bisa memberikan sanksi karena yang bisa memberikan sanksi adalah Kominfo mengingat izin perusahaan aplikasi adanya di kominfo,’’ terangnya.
Sementara itu, Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono menuturkan, melalui pemberlakuan tarif tersebut, pemerintah sudah memperhatikan kepentingan para pengemudi ojek online meskipun tarif tersebut masih belum sesuai dengan harapan. ’’Setidaknya pemerintah sudah memperahatikan nasib ojek online. Setelah evaluasi selama tiga bulan kami harapkan ada peningkatan lagi secara bertahap,’’ tuturnya.