JAKARTA (RIAUPOS.CO)- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong penggunaan produk dalam negeri sektor pembangunan. Khususnya dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyebut, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, di mana penggunaan produk dalam negeri menjadi salah satu poin utama di dalam pembangunan pembangkit 35.000 MW dan Jaringan Transmisi 46.000 km.
”Dengan kebijakan penggunaan produk dalam negeri, pesatnya pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan akan memiliki multiplier effect yang luar biasa bagi sektor industry,” tutur Airlangga di Tangerang, kemarin.
Lebih lanjut ia mengatakan, keberadaan listrik ibarat jantung kehidupan sektor industri. Itu sebabnya, tidak berlebihan apabila banyak investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia selalu menanyakan ketersediaan pasokan listrik.
”Proyek ini bukan hanya mendorong industri dan investasi, namun juga lapangan kerja, hingga serapan kompponen dalam negeri. Belum lagi listrik yang dihasilkan, sudah pasti akan mendorong aktivitas sosial-ekonomi masyarakat Indonesia,” jelas Airlangga.
Ia menambahkan, kebijakan penggunaan produk dalam negeri pada program ketenagalistrikan 35 ribu MW diharapkan menjadi lokomotif yang menarik pertumbuhan industri mesin peralatan pembangkit dalam negeri.(dai/jpg)