2.645 Nasabah Pegadaian Dapatkan Relaksasi

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 11 Juni 2020 - 11:41 WIB

2.645 Nasabah Pegadaian Dapatkan Relaksasi
INTERNET

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Presiden Joko Widodo mengumumkan memberikan penundaan tagihan kredit kepada debitur selama setahun untuk membantu masyarakat dalam menghadapi pelemahan ekonomi akibat virus corona atau Covid-19. Pegadaian, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah memberikan relaksasi kepada 2.645 nasabah Pegadaian Kanwil II Pekanbaru yang meliputi Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.

Pimpinan wilayah II PT Pegadaian Pekanbaru Muhammad Nurkasan menyebutkan, uang pinjaman dari jumlah nasabah tersebut mencapai Rp93,6 miliar.


"Ada 2.645 nasabah yang mendapatkan relaksasi dari Pegadaian. Kami selaku lembaga BUMN di bawah pengawasan OJK, harus melaksanakan relaksasi pada yang terdampak. Tidak semua bisnis di pandemi ini mati, masih ada bisnis yang masih jalan. Kita tetap mendukung program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19," kata Nurkasan.

Nurkasan menjelaskan, nasabah Pegadaian yang terdampak Covid-19 bisa mengajukan restrukturisasi dengn mengajukan langsung ke outlet Pegadaian, atau melalui website Pegadaian.

Ia juga menjelaskan restrukturisasi diberikan maksimal selama satu tahun, yang dibagi menjadi empat tahapan.

"Kami bagi empat, 3 bulan, 3 bulan, 3 bulan, dan 3 bulan. Jika di tiga bulan pertama ekonomi masyarakat belum membaik, maka akan kami berikan lagi restrukturisasi," ujarnya.(a)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook