ASURANSI

BP Jamsostek Pekanbaru Kota MoU dengan Puskud Riau

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 09 November 2021 - 15:30 WIB

BP Jamsostek Pekanbaru Kota MoU dengan Puskud Riau
Direktur PUSKUD Riau, Azam Umara AS dan kepala cabang BP Jamsotek Pekanbaru Kota Uus Supriyadi memperlihatkan MOU usai diteken, Senin (8/11/2021). (HENNY ELYATI/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  - Guna memberikan perlindungan serta edukasi kepada pengurus dan anggota KUD yang bernaung di Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Riau, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsotek) Pekanbaru Kota menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) dengan Puskud Riau. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan oleh Kepala BP Jamsotek Pekanbaru Kota Uus Supriyadi dan Direktur Puskud Riau Azam Umara AS, Senin sore (8/11/2021).

Direktur Puskud Riau, Azam Umara AS kepada wartawan mengatakan, dirinya menyambut baik dengan adanya kerjasama ini. Terlebih lagi banyak pekerja sektor informal yang tergabung dalam KUD-KUD di seluruh Riau yang belum mendapatkan perlindungan diri.


"Kerjasama ini dirasa sangat perlu karena begitu banyak sekali manfaat yang didapat setelah kita menjadi peserta BP Jamsotek. Untuk ini melalui exhibition yang kita gelar hari ini edukasi dan sosialisasi ini bisa tersampaikan kepada peserta KUD lainnya." jelasnya.

Azam juga menyebutkan,  saat ini kurang lebih 300 KUD se Riau yang bergabung dengan Puskud dan ini sangat berpotensi sekali agar mereka bisa mendaftarkan pengurus dan anggotanya nya menjadi peserta BP Jamsostek." Dengan event Exhibition ini kita bisa mengenalkan lebih dekat seperti apa manfaat kalau sudah menjadi peserta BP Jamsostek. Terlebih lagi Exhibition ini juga menghadirkan  15 perusahan yang terdiri dari 3 BUMN dan 11 swasta sehingga edukasi ini bisa disampaikan," paparnya.

Secara terpisah, Kepala BP Jamsostek Pekanbaru Kota, Uus Supriyadi mengatakan, pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah diimbau untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan jaminan perlindungan sosial. Katanya, hingga kini  jumlah pekerja informal jauh lebih banyak dibanding pekerja formal (pekerja penerima upah). 

"Pemerintah prioritaskan perlindungan Jamsostek untuk pekerja infornal dan pekerja rentan dengan membayar iuran program mulai Rp16.800 per bulan pekerja akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang manfaatnya berupa pengobatan tanpa batas biaya, serta Jaminan Kematian (JKM) yang manfaatnya akan diterima ahli waris jika peserta meninggal dunia berupa santunan uang tunai." jelas Uus.

Tambahnya lagi, Kalau ada yang meninggal maka pendidikan anaknya ditanggung sampai perguruan tinggi. Kemudian yang di-cover tidak hanya satu anak, tapi dua anak. Itu salah satu cara kita melahirkan generasi-generasi baru yang masa depannya sudah kita pikirkan," ucap Uus.

 

Laporan: Henny Elyati
Editor: E Sulqimqn









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook