PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Riau melakukan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau dan 11 kejaksaan negeri di wilayah Provinsi Riau mengenai penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Kamis (7/7).
Agenda yang dilaksanakan di Hotel Pangeran Pekanbaru ini dihadiri oleh Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PNM Kindaris, Pemimpin Cabang PNM Riau Suhardjo, Kepala Kejati Riau Jaja Subagja, Asdatun Kejati Riau dan Plt Kepala Kejari Dumai, Dzakiyul Fikri, Kepala Kejari Pekanbaru Teguh Wibowo, Kepala Kejari Kampar Arif Budiman, Kepala Kejari Pelalawan Silpia Rosalina, Kepala Kejari Rokan Hulu Pri Wijeksono, Kepala Kejari Rokan Hilir Yuliarni Appy.
Selanjutnya, Kepala Kejari Bengkalis Rakhmat Budiman, Kepala Kejari Indragiri Hulu Furkonsyah Lubi, Kepala Kejari Indeagiri Hilir, Kepala Kejari Kuantan Singingi Nurhadi Puspandoyo, dan Kepala Kejari Siak Dharmabella Tymbasz.
"Perjanjian kerjasama ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti naskah kerja sama yang telah ditandatangani oleh Direksi PT Permodalan Nasional Madani dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Negara (Jamdatun) guna penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh PNM Riau," kata Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PNM Kindaris.
Dikatakannya, itu perjanjian kerja sama ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Selain itu, ia menambahkan, hingga Rabu (6/7) PNM telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp132,79 triliun kepada nasabah PNM Mekaar yang berjumlah 12 juta nasabah.
Saat ini PNM memiliki 3.386 kantor layanan PNM Mekaar dan 688 kantor layanan PNM ULaMM di seluruh Indonesia yang melayani UMK di 34 provinsi, 443 kabupaten/kota, dan 5.640 kecamatan.(anf)