JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemilik handphone (HP) atau onsel ilegal alias black market (BM) atau membeli di luar negeri kini harus berhati-hati. Apabila aturan tentang validasi database nomor identitas asli atau International Mobile Equipment Identity (IMEI) rampung, ponsel BM yang dibeli setelah itu tak akan bisa beroperasi. Peraturan yang sedang difinalisasi Kemenperin bersama Kemenkominfo dan Kemendag tersebut ditargetkan rampung pada 17 Agustus 2019.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto menyampaikan bahwa sistem kontrol IMEI sangat penting untuk melindungi industri dan konsumen di dalam negeri. Karena itu, perlu dilakukan identifikasi, registrasi, dan pemblokiran perangkat telekomunikasi seluler yang tidak memenuhi ketentuan.
Langkah utama dalam mengidentifikasi ponsel ilegal itu adalah mencocokkan IMEI yang terdaftar resmi di database Kementerian Perindustrian. ’’Jika tak masuk dalam daftar, ponsel tak bisa digunakan,’’ katanya. Pemblokiran bakal dilakukan dengan memanfaatkan teknologi Device Identification Registration and Blocking System (DIRBS).
Setiap ponsel dengan nomer IMEI bakal didaftarkan dalam sistem DIRBS yang dikembangkan Kementerian Perindustrian bekerja sama dengan Qualcomm Inc. Operator telekomunikasi, kemudian memasang aplikasi dengan memasukkan semua nomor IMEI tersebut. DIRBS bakal mengecek setiap nomor IMEI dengan operatornya. Apabila nomor IMEI-nya terdaftar, proses koneksi berlanjut. Jika tidak, ponsel bakal dimatikan.
Menanggapi rencana itu, pelaku industri mendukung penuh. Wakil Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Syaiful Hayat menyatakan, ponsel ilegal masuk dari berbagai celah karena pelabuhan di tanah air yang bersifat terbuka. Hal tersebut membuat peredaran ponsel ilegal dari luar negeri sulit dikendalikan.
’’Konsumen juga kalau beli ponsel black market memang lebih murah karena tidak bayar pajak atau ketentuan apa pun yang ditetapkan pemerintah,’’ ujar Syaiful.