Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) Hendrik Karosekali menyebutkan bahwa pemberlakuan aturan IMEI sudah lama ditunggu produsen ponsel dalam negeri. Sebab, aturan validasi IMEI itu lebih efektif mengeliminasi ponsel ilegal jika dibandingkan dengan pengendalian fisik oleh Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan.
Kebijakan tersebut memang menghasilkan konsekuensi, yaitu masyarakat tak bisa lagi membeli ponsel dari luar negeri. Hal itu sudah pasti lantaran IMEI-nya tak terdaftar di Kementerian Perindustrian. Bukan hanya itu, transaksi jual beli ponsel bekas juga semakin riskan.
Sebab, tidak semua masyarakat bisa dengan mudah mengecek nomor IMEI yang terdaftar di kementerian. Teknis seperti di atas yang disebut pihak Kemenperin masih dibahas dan difinalisasi. Kabarnya, pemerintah juga akan memberikan jeda bagi masyarakat untuk masa sosialisasi.(agf/c19/oki)