JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah berencana mengembalikan marwah dari program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Rencananya, tahun depan JHT tak bisa secara bebas dicairkan oleh peserta BPJamsostek lantaran terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menuturkan, secara filosofis, JHT merupakan program jaminan sosial jangka panjang (long-term). JHT menjadi jaring pengaman pekerja/buruh ketika memasuki masa pensiun, pekerja tidak bisa bekerja kembali karena cacat total tetap sebelum pensiun, atau meninggal dunia.
"Sedangkan jaring pengaman yang bersifat short term, dalam hal ini berhenti bekerja, saat ini sudah tersedia program JKP (Jaminan kehilangan pekerjaan, red)," ujarnya, kemarin (5/10).
Namun, pada praktiknya, banyak pekerja yang mencairkan JHT ketika mengalami PHK atau resign dari pekerjaannya. Hal ini pun diperbolehkan bila mengacu pada Permenaker 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, di mana manfaat JHT bagi peserta yang berhenti bekerja dapat dibayarkan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan. Karenanya, pemerintah sempat menyatakan bakal merevisi aturan tersebut. Sehingga, JHT bisa kembali ke marwahnya sebagai jaminan sosial jangka panjang sesuai amanat UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Kendati begitu, Indah memastikan hingga saat ini hal tersebut belum akan diaplikasikan. Pihaknya berpandangan, bahwa Permenaker 19/2015 terkait manfaat JHT masih relevan mengingat situasi dan kondisi ketenagakerjaan masih terdampak pandemi Covid-19.
"Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa manfaat program JHT sebagaimana diatur dalam Permenaker 19/2015 masih tetap berlaku," tuturnya.
Selain itu, kata dia, manfaat program JKP baru akan diimplementasikan pada tahun 2022. Nantinya, program masih harus dimonitor dan dievaluasi sebelum sebelum manfaat JHT dikembalikan sesuai amanat UU dan filosofinya. Pihaknya pun kini tengah berupaya mengharmonisasi program-program jamsos sehingga bisa sinergis dalam memberikan perlindungan pada pekerja/buruh.
"Adanya manfaat JKP ditujukan untuk memberikan jaring pengaman bagi pekerja yang berhenti bekerja. Sehingga, manfaat JHT yang diterima di masa pensiun nanti menjadi lebih besar," paparnya.
Jikapun peserta ingin mengambil manfaat JHT sebelum pensiun, lanjut dia, tetap dimungkinkan. Syaratnya, telah menjadi peserta minimal 10 tahun. Manfaat yang diambil pun maksimal 30 persen dari jumlah JHT yang bersangkutan. Lebih dari itu, program JHT juga memiliki manfaat tambahan lainnya atau sering disebut MLT. MLT JHT saat ini dikhususkan untuk membantu perumahan bagi pekerja/buruh. Manfaat tambahan semata-mata juga merupakan upaya mengatasi masalah backlog perumahan yang menjadi concern pemerintah.(mia/jpg)