BPJS TK Bayar Santunan Satpam Pauh Piaman

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 06 April 2018 - 19:06 WIB

 BPJS TK Bayar Santunan Satpam Pauh Piaman
Kepala BPJS Pekanbaru Kota Mias Muhktar (dua kanan) foto bersama ahli waris dan pimpinan restoran Pauh Piaman dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan usai penyerahan santunan, Jumat (6/4/2018).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota membayarkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada ahli waris Al-Khairil, satpam restoran Pauh Piaman yang meninggal pada 4 Maret lalu. Santunan ini diterima ahli waris Silvi (istri) dan Nanda (anak) Al-Khairil, Jumat (6/4/2018) di restoran Pauh Piaman.

Penyerahan santunan dilakukan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota Mias Muhktar kepada Wakil Owner Pauh Piaman Riswan didampingi Penanggung jawab Erlinda. Riswan pun menyerahkan santuNan ini kepada ahli waris disaksikan jajaran manajemen BPJS Ketenagakerjaan.

Misa Muhktar menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan hadir melalui program negara memberikan kepastian keselamatan kerja, kepastian kesejahteraan kepada peserta dan keluarga. Dimana saat peserta tidak mampu lagi, BPJS Ketenagakerjaan lah yang menggantikan peran peserta dalam memenuhi kebutuhan yang selama ini dikerjakan peserta.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Al-Khairil terdaftar sebagai peserta pada bulan Mei 2017 lalu, namun dia meninggal. Maka saat ini kita berikan santuan jaminan kematian kepada ahli warisnya sebesar Rp24 juta ditambah jaminan hari tua (JHT) sebesar Rp1.563.690. Total yang diterima ahli waris sebesar Rp25.563.690. Dengan dana ini kita harapkan keluarga bisa memanfaatkannya sebaik mungkin,’’ ujar Mias.

Dijelaskan Mias, penyerahan santunan ini sebegai edukasi kepada pelaku usaha lainnya agar mengikutsertakan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena jika terjadi resiko, maka BPJS Ketenagakerjaanlah yang akan meng-cover biayanya sehingga pelaku usaha tidak dibebankan dengan biaya lagi dan karyawan terlindungi jaminan sosialnya.

Ditegaskan Mias, saat ini Peraturan Wali Kota Pekanbaru (Perwako) No 23 tahun 2018 tentang Pengenaan Sanksi dalam Penyelenggaraan BPJS sudah mewajibkan seluruh pelaku usaha mengikutsertakan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami imbau agar pelaku usaha makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, café, kedai kopi mengikutsertakan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, mengingat saat ini Pemko Pekanbaru sangat konsen dalam melindungi jaminan sosial warganya. 

"Sudah ada regulasi yang mengikatnya, ada sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha yang tidak mengikutsertakan karayawannya menjadi peserta BPJS ketenagkerjaan,’’ tegas Mias.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook