Airlangga Sebut Pembangunan Berkelanjutan Dapat Tingkatkan Kualitas Hidup

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 05 Mei 2021 - 10:39 WIB

Airlangga Sebut Pembangunan Berkelanjutan Dapat Tingkatkan Kualitas Hidup
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berbicara saat kegiatan Dialog Industri Series di Jakarta, Senin (3/5/2021). (TIM AIRLANGGA HARTARTO FOR RIAU POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah memastikan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan untuk mewujudkan SDGs dilakukan melalui upaya pelestarian lingkungan hijau yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan.

"Pembangunan berkelanjutan diharapkan mampu meningkatkan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya,"kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (3/5).


Airlangga memastikan pembangunan berkelanjutan itu sudah sejalan dengan kebijakan yang dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024. Untuk itu, menurut dia, pemerintah telah menetapkan arah kebijakan hijau melalui Pembangunan Rendah Karbon sesuai komitmen yang disepakati dalam Perjanjian Paris.

Berbagai upaya pembangunan berkelanjutan tersebut telah dilakukan melalui penurunan dan intensitas emisi pada bidang prioritas meliputi energi, lahan, limbah, industri, dan kelautan. Selain itu, melalui Nationally Determined Contributions (NDC), Indonesia berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada 2030 dari kondisi business as usual.

Salah satu upaya inovatif pemerintah yaitu dengan uji coba perdagangan karbon pada sektor ketenagalistrikan, khususnya Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU-Batu Bara). Pada 17 Maret 2021, ia menambahkan, pemerintah telah meluncurkan uji coba sistem perdagangan emisi (Emission Trading System) untuk mendorong efisiensi PLTU dan menurunkan emisi karbon.

"Kebijakan ini menunjukkan kesiapan Indonesia dalam mengembangkan perdagangan karbon domestik dan internasional,"kata Airlangga dalam kegiatan Dialog Industri Series: Peran Perbankan dalam Implementasi Bisnis Hijau dan Pembangunan Berkelanjutan.

Dari aspek regulasi, Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja telah menyempurnakan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU 41/1999 tentang Kehutanan dan UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Tujuan utama regulasi ini adalah menciptakan kemudahan ekosistem berusaha, tanpa mengesampingkan standar, nilai-nilai keselamatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan.(egp/rls)
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook