JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Salah satu masalah yang masih ada dan menghambat tren belanja online saat ini adalah kepercayaan. Masalah ini yang sulit hilang sejak dulu dan menjadi pertimbangan masyarakat untuk memutuskan apakah satu platform e-commerce pantas dipilih atau tidak.
Kenapa? Hal ini karena di banyak aplikasi belanja online masih kerap ditemui barang palsu. Kelemahan belanja online sendiri adalah kita tidak bisa melihat barang yang ingin dibeli secara langsung,. Hal ini yang suka dimanfaatkan para pedagang nakal.
Pembeli dikirim barang berkualitas rendah, harga sama, tapi palsu. Ini jelas bikin konsumen kecewa, kapok belanja online dan memengaruhi reputasi platform yang bersangkutan.
Sadar akan hal tersebut, Tokopedia menggandeng Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) dan berkomitmen memberantas peredaran barang palsu di platform-nya.
Penandatanganan yang dilakukan oleh Co-Founder and Vice Chairman Tokopedia, Leontinus Alpha Edison dan Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Razilu ini disaksikan pula oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna Hamonangan Laoly di Makassar belum lama ini.
Leontinus Alpha Edison mengatakan, penandatanganan ini menjadikan Tokopedia sebagai marketplace pertama di Indonesia yang berkomitmen untuk mendukung perlindungan terhadap KI.
Menurutnya, saat ini ada lebih dari 865 juta produk yang terdaftar dari sekitar 12 juta penjual di platform mereka.“Kami pun akan terus memantau produk-produk ini secara berkala dengan menggunakan kombinasi sistem pemantauan otomatis dan pengecekan secara manual guna mendeteksi potensi pelanggaran KI,” ujarnya.
Kolaborasi bersama DJKI ini menjadi komitmen untuk meningkatkan perlindungan KI dan dengan harapan dapat mengeluarkan Tokopedia dari United States Trade Representative (USTR) Notorious Market List atau daftar tahunan yang bertujuan untuk mendorong perusahaan terkait memerangi produk palsu.
Demi menjaga integritas, kepercayaan, dan keamanan produk, Tokopedia berupaya membentuk Tim Khusus Pemantauan KI, Otomatis dan Teknologi (sistem pendeteksi otomatis), Portal Pelaporan KI, Brand Alliance, Pemeriksaan Penjual, Penalti Penjual, hingga Edukasi Seller.
Dalam kesempatan yang sama, Yasonna Hamonangan Laoly mengungkapkan, dengan terbukanya jangkauan pasar UMKM baik di nasional maupun mancanegara melalui platform digital, maka proteksi atas karya dan inovasi dalam berusaha wajib untuk dilindungi melalui KI.
“Komitmen ini diharapkan dapat memberikan keamanan dan kenyamanan dari potensi pembajakan dan pemalsuan produk dari pihak lain dalam mengembahkan usahanya. Semua hal tersebut menjadi percuma jika tidak ada jaminan legalitas dalam bentuk perlindungan hukum melalui pendaftaran atau pencatatan atas KI,” terang Yasonna.
Sepanjang semester pertama 2022, Tokopedia sendiri mengklaim telah memiliki beberapa pencapaian dalam pelindungan KI, seperti peningkatan jumlah penghapusan produk yang melanggar KI mencapai lebih dari 300 persen dibanding semester kedua 2021. Peningkatan jumlah moderasi toko yang melanggar KI mencapai lebih dari 47 persen dibanding semester kedua 2021 dan peningkatan tindakan proaktif terhadap produk melanggar KI sebesar lebih dari 7,5x lipat dibanding semester kedua 2021.(nda)