PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) - Pandemi Covid-19 ini mengubah banyak kebiasaan transaksi masyarakat dari tunai ke nontunai lewat layanan digital banking. Mencermati hal itu, Bank Riau Kepri juga menambahkan satu fitur baru pada aplikasi Bank Riau Kepri Mobile yang dipopulerkan dengan nama BRK QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Fitur ini mempermudah nasabah dalam melakukan pembayaran nontunai lewat satu QR Code untuk semua transaksi.
Produk baru yang mendapat dukungan dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau ini juga sudah diresmikan oleh Gubernur Riau Syamsuar, Selasa (31/8) di lantai 14 Menara Dang Merdu Jalan Sudirman, Pekanbaru. Kini nasabah Bank Riau Kepri sudah bisa menggunakan BRK QRIS ini untuk transaksi pembayaran agar lebih mudah dan praktis.
Direktur Utama Bank Riau Kepri Dr Andi Buchari mengatakan BRK QRIS merupakan inovasi baru dalam proses konversi Bank Riau Kepri dari bank konvensional menuju bank umum syariah. Seiring dengan pesatnya perkembangan digital saat ini, Bank Riau Kepri juga harus mampu mensejajarkan diri sebagai Bank yang mengadopsi digitalisasi layanan digital perbankan.
"Sebagai bank daerah kebanggaan masyarakat Riau dalam menuju syariah, kami berkomitmen memberikan layanan perbankan modern yang dilandasi dengan semangat profesionalisme dengan program 3K yaitu, Konversi Kinerja dan Kultur. Kini, nasabah sudah bisa melakukan transaksi pembayaran yang lebih cepat, aman dan praktis melalui BRK QRIS," kata Andi Buchari.
Saat ini, kata Andi, baru Pemerintah Kota Pekanbaru sudah sudah menerapkan BRK QRIS ini untuk pembayaran PBB Kota Pekanbaru. Ke depannya, untuk pembayaran retribusi daerah Kota Pekanbaru juga melalui QR Code dari BRK QRIS ini. BRK QRIS sangat menunjang program pemerintah dalam sistem ekonomi keuangan digital nasional, mendukung dan meningkatkan indeks Provinsi Riau pada program elektronifikasi transaksi pemerintahan daerah.
"BRK QRIS ini sistem layanan pembayaran digital yang cepat, kapan saja dan di mana saja. Selain memudahkan transaksi belanja, dapat memudahkan pembayaran pajak daerah, zakat, infak dan sedekah masyarakat Riau dan Kepri," ujar Dirut Bank Riau Kepri ini.
Ditambahkan Pimpinan Desk Digital Service, Edi Wardana, pandemi Covid-19 membuat masyarakat mesti berhati-hati dalam berkegiatan, termasuk saat bertransaksi ketika belanja. Sebisa mungkin menghindari sentuhan melalui uang tunai.
"Pembayaran nontunai merupakan alternatif cara pembayaran yang paling sesuai dengan protokol kesehatan. Alhamdulillah Bank Riau Kepri dipercaya oleh Bank Indonesia untuk membuat inovasi transaksi praktis dengan teknologi pembayaran digital melalui fitur BRK QRIS ini," kata Edi Wardana.
Pembayaran melalui BRK QRIS ini, kata Edi, akan menguntungkan nasabah dari segi kesehatan dan waktu. Karena BRK QRIS bisa membaca semua kode QRIS issuer atau acquirer yang dipajang di kasir-kasir outlet, minimarket, pembayaran pendidikan, pembayaran di rumah sakit dan lainnya.
"Tidak perlu bawa uang tunai, cukup dengan cara scan QR Code yang dipajang di setiap kasir atau loket pembayaran lainnya. QR Code dari QRIS atau Fintect manapun akan terbaca di BRK QRIS. Fitur BRK QRIS sudah menjadi solusi yang tepat untuk pembayaran di masa pandemi Covid-19 ini. Kalau sekarang Pemko Pekanbaru sudah menerapkan BRK QRIS untuk pembayaran retribusi daerah, tentunya kabupaten dan kota lainnya juga akan menyusul," kata Edi.
Alasan lainnya, kenapa BRK QRIS ini merupakan pilihan yang tepat untuk transaksi pembayaran. Karena merchant akan terbantu dengan limitnya hingga 99 transaksi atau Rp20 juta maksimal pembayaran QRIS per hari. "Penggunaan BRK QRIS ini juga tidak rumit, jika merchant sudah pernah menggunakan teknologi finansial atau Fintect lainnya, maka sudah pasti paham menggunakan BRK QRIS. Minimal transaksi itu Rp1 dan maksimal limit dalam setiap transaksi itu Rp5 juta," ujar Edi.
Merchant BRK QRIS ini juga ada 2 kategori, yaitu perorangan dan non perorangan. Untuk bergabung menjadi merchant BRK QRIS perorangan, calon merchant bisa mendatangi unit kantor bank terdekat dengan membawa dokumen pendukung seperti, fotokopi KTP, NPWP (wajib untuk usaha menengah), SIUP atau surat keterangan usaha dari kelurahan/desa, surat domisili usaha desa/kelurahan, foto lokasi usaha, dokumen legalitas lain sesuai dengan ketentuan berlaku.
Setelah sampai di unit kantor BRK terdekat dan membawa fotokopi dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat mendaftar, calon merchant akan dipandu untuk mengisi formulir pendaftaran. Calon merchant juga harus memiliki e-mail aktif, dan terdaftar sebagai pengguna layanan BRK Mobile. Fotokopi dokumen yang diminta untuk syarat itu juga harus dibawa yang aslinya, gunanya sebagai acuan pihak BRK bahwa tidak ada pemalsuan dokumen.
Sementara untuk syarat menjadi merchant BRK QRIS nonperseorangan itu, selain syarat dokumen yang sama dengan perorangan, merchant BRK QRIS harus memiliki pengetahuan dan pemahaman terhadap lembaga bank serta produk dan jasa bank, memiliki kemampuan komunikasi yang baik untuk menjelaskan produk dan jasa bank dan mahir dalam menggunakan aplikasi BRK merchat untuk melayani transaksi pembayaran menggunakan QR Code.(rls/das)