PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Manajemen restoran cepat saji McDonalds atau McD memastikan bahwa produk-produk yang mereka sajikan untuk konsumen merupakan produk yang halal.
Penjelasan itu disampaikan menanggapi mencuatnya isu halal McDonalds yang akhir-akhir ini banyak menyebar di tengah masyarakat, termasuk di Pekanbaru. Manajemen menyebutkan secara berkala McD melengkapi produknya dengan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketika sertifikasi sebelumnya habis pada 23 Desember 2015 lalu, McD melakukan pengurusan pembaruan.
Selanjutnya melalui sidang komisi fatwa MUI di Jakarta 14 Januari 2016 lalu, telah pula dperoleh fatwa halal bagi McD.
"Sebagai persyaratan perpanjangan sertifikat halal. PT Rekso Nasional Food (McDonalds Indonesia) telah selesai menjalani audit halal oleh MUI yang dilakukan sejak pertengahan September 2015 hingga akhir Desember 2015. Permohonan perpanjangan sertifikat halal untuk McDonals telah diajukan sejak pertengahan September 2015 untuk 169 restoran McDonalds di seluruh Indonesia, termasuk yang berlokasi di Pekanbaru ini," ujar Associate Director of Communications, Sutji Lantyka pada jumpa pers di McD Pekanbaru, Kamis (13/1/2016).
Dikatakannya, dengan ditetapkan fatwa halal McDonals, maka proses perpanjangan sertifikat halal untuk McDonals Indonesia telah selesai dilakukan. "Dengan demikian, kami pastikan masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengonsumsi produk McDonals Indonesia, " ujarnya.
Selain itu, Sutji mengatakan atas isu lain berkaitan dengan berbagai izin sebagai kelengkapan membuka usaha restoran McDonalds di Pekanbaru, ia meyakinkan bahwa McDonalds telah mengantongi izin-izin tersebut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
McDonalds Indonesia termasuk di Pekanbaru sepenuhnya dimilik PT Rekso Nasional Food (RNF) sebagai pemegang tunggal lisensi untuk pengembangan dan pengelolaan McDonalds di seluruh Indonesia.