RUU CIPTA KERJA

RUU Cipta Kerja Jamin Pesangon Dilindungi Pemerintah

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2020 - 05:09 WIB

RUU Cipta Kerja Jamin Pesangon Dilindungi Pemerintah

Perkebunan rakyat diatur dengan berbagai skema. Untuk lahan yang berada di kawasan konservasi, maka masyarakat boleh melanjutkan kegiatan sambil memelihara dan melakukan reboisasi dengan pengawasan dari pemerintah.  Sementara bagi perkebunan rakyat yang berada di nonkawasan konservasi, seperti misalnya di hutan lindung, dapat diatur melalui skema perhutanan sosial.  

Untuk lahan yang berada di dalam hutan produksi, maka dapat diatur melalui skema perhutanan sosial dan juga perubahan fungsi atau pelepasan kawasan hutan. 


Pesangon dan Jaminan saat Kehilangan Pekerjaan

Tentang dunia kerja, dijelaskan Susiwijono, ketika pekerja terpaksa dirumahkan, maka ada kewajiban finansial yang harus diberikan oleh pengusaha. Sebelumnya, pengusaha dibebankan dengan jumlah pesangon yang relatif besar sehingga ini menurunkan daya saing Indonesia di mata internasional sebagai negara tujuan investasi. RUU Cipta Kerja mengakomodir permasalahan ini dengan menjembatani solusi bagi pekerja dan juga pengusaha.  

Dari sisi pengusaha, sebagian kewajiban pembayaran pesangon bagi pekerja yang dirumahkan akan dilaksanakan oleh pemerintah, sehingga ini mengurangi beban pengusaha. Pengusaha dapat mempertahankan keberlanjutan usaha dan juga fokus melakukan pengembangan usaha yang nantinya dapat menciptakan lapangan kerja baru. 

"Bagi pekerja, pemerintah memberikan kepastian akan ada pembayaran sebagian pesangon yang akan dilakukan oleh pemerintah," papar Susiwijono.  

Selain itu, pemerintah juga menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam bentuk cash-benefit, upskilling dan upgrading, sehingga dapat meningkatkan kapabilitas pekerja, dan memfasilitasi akses ke pasar kerja untuk membantu pekerja yang di-PHK, sehingga peluang mendapatkan kerja kembali menjadi lebih besar.  

Sektor Lainnya

Pemerintah memberikan penyederhanaan perizinan untuk kapal ikan yang akan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

Dari sisi perumahan, nantinya pemerintah akan memberikan percepatan pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Pemerintah juga mengejar percepatan reformasi agraria dan redistribusi tanah yang akan dilakukan oleh Bank Tanah.

Sumber: News/Antara/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook