“Pencapaian realisasi TKDD tersebut antara lain dipengaruhi oleh penyelesaian sebagian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sampai dengan tahun 2018, adanya kebijakan penyaluran DAU tambahan untuk pembayaran kenaikan iuran jaminan kesehatan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, dan kinerja pemerintah daerah dalam memenuhi persyaratan penyaluran dana TKDD,” imbuhnya.
Sepanjang 2019, penyempurnaan penyaluran TKDD terus dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan optimalisasi penggunaan TKDD di daerah. Hal itu dilakukan antara lain melalui penambahan persyaratan penyaluran DAK Fisik berupa laporan realisasi capaian output DAK Fisik tahun sebelumnya yang sudah di-review oleh Inspektorat Daerah.
Selain itu, adanya penyempurnaan proses penyusunan dan persetujuan rencana kegiatan DAK Fisik melalui pemanfaatan teknologi informasi, yang digunakan bersama oleh Pemda, kementerian arau lembaga teknis, Bappenas, dan Kemenkeu, dan penyaluran dana desa berdasarkan kinerja dan percepatan penyaluran bagi desa yang berkinerja baik.
Editor: Deslina
Sumber: jawapos.com