Kedua, usul presiden tersebut melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 mengenai bidang-bidang usaha yang tertutup dan terbuka di bidang penanaman modal.
Sebagai catatan, maskapai asing memang bisa saja beroperasi di Indonesia, namun mereka harus mengubah badan hukumnya jadi berbadan hukum Indonesia, seperti yang dilakukan Air Asia Indonesia.
Hal yang sama juga berlaku di negara lain. Thai Lion, misalnya. Meskipun namanya Lion, tetapi pemegang saham mayoritasnya adalah Thailand, bukan Lion Indonesia. Begitu juga dengan Batik Malaysia, pemilik mayoritasnya adalah Malaysia, bukan Batik Air Indonesia.