’’Di sisi lain pak Prabowo inginnya di atas 8 p persen, jadi
membingungkan, bisa tumbuh seperti itu kalau kita distimulus dengan
relaksasi pajak. Tapi kalau tax ratio ya 16 persen efek ya nanti akan
ada resistensi masyarakat dan pelaku usaha untuk belanja untuk spending.
Padahal konsumsi rumah tangga 57 persen dari produk domestik bruto.
Jadi ngga main-main implikasinya,’’ katanya.
Hal
senada juga dikatakan oleh pengamat pajak Yustinus Prastowo.
Menurutnya, yang dilakukan Kementerian Keuangan RI saat ini sudah tepat,
yaitu mengarahkan target Nawacita 16 persen ke rasionalitas sesuai
konteks dan tantangan di lapangan.
’’Targetnya rasio pajak 15 persen tahun 2020,’’ imbuhnya.
Baca Juga :
Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut
Yustinus
memaparkan, caranya dengan melakukan tax reform dengan perbaikan
regulasi, proses bisnis, sistem administrasi, tata organisasi, dan SDM.
Dengan target tax ratio menaik secara gradual-proporsional.
’’Pertimbangannya,
membangun sistem pajak pertama-tama harus membangun ekosistem dan
environment yang kondusif, agar racikan antara peningkatan kepatuhan
wajib pajak, perbaikan kualitas regulasi, penyempurnaan administrasi,
peningkatan mutu sumber daya, dan perbaikan iklim berusaha – berjalan
beriringan,’’ tutupnya.(romysbinekasri)
Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga