Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi dikeluarkannya regulasi turunan (delegated act) dari kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) yang mengklasifikasikan kelapa sawit sebagai komoditas bahan bakar nabati yang tidak berkelanjutan dan berisiko tinggi ILUC (Indirect Land Use Change), Rabu (13/3) lalu.
Darmin mengatakan, buat Indonesia kelapa sawit merupakan komoditas yang sangat penting, yang tercermin dari nilai kontribusi ekspor Crude Palm Oil (CPO) senilai 17,89 miliar dolar AS pada tahun 2018. Industri ini berkontribusi hingga 3,5 persen terhadap Produk Domestik Bruto, dan menyerap 19,5 juta tenaga kerja, termasuk empat juta petani kelapa sawit di dalamnya.
Selain itu, kelapa sawit juga menjadi bagian penting dalam strategi pemenuhan kebutuhan energi nasional menggantikan bahan bakar fosil. Target produksinya mencapai 9,1 juta kl, yang dijalankan melalui program mandatori biodiesel (B-20) sejak tahun 2015.