Di Dumai, ada 100 RNG III. 55 rumah dengan status telah hak milik, 45 rumah kontrak sewa beli. Rumah tersebar di daerah Bukit Datuk. Data di pusat, ada 102 rumah. 45 rumah sudah status hak milik sedangkan sisanya yaitu 57 rumah berstatus sewa. RNG III di Tanjung Pinang juga termasuk dikelola oleh Riau karena kontrak perjanjian sewa beli sebelum 2001.
Sementara saat itu Tanjung Pinang belum jadi daerah otonom yang masuk ke Provinsi Kepri. Di Tanjung Pinang ada 36 RNG III. 27 rumah telah status hak milik, sedangkan 9 RNG III lagi masih terkait kontrak sewa beli. Rumah tersebut tersebar di Jalan Diponegoro dan Jalan Tabib. ‘’Perbedaan data disebabkan double pencatatan rumah dengan keterangan yang sama. Selain itu juga disebabkan belum updatenya data terbaru dari pusat sehubungan dengan proses yang begitu banyak di seluruh Indonesia,’’ kata Yumnawarni.(c)