BPJS TK Serahkan Santun JKK Rp149,3 Juta

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 13 April 2018 - 18:27 WIB

BPJS TK Serahkan Santun JKK Rp149,3 Juta
Serahkan santunan: Case Manager BPJS Ketenagakerjaan Yudhis Lesmana (kiri) menyerahkan santunan kematian karyawan PT Musim Mas yang diterima Manager Estate I Pardamean Marpaung (kanan), Kamis (12/4/2018).

"Kami memahami kehilangan keluarga tercinta tak dapat tergantikan oleh apapun, namun santunan yang kami berikan ini diharapkan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan untuk menata hidup ke depan lebih baik lagi dari segi ekonomi,” ujarnya.

"Sesuai dengan amanah undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan bertugas untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia. Adapun perlindungan tersebut meliputi 4 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). “ tambahnya.

Mias Muchtar mengharapkan dengan melihat manfaatnya yang luar biasa, maka diharapkan seluruh masyarakat pekerja baik di sektor penerima upah (pekerja formal) dan sektor bukan penerima upah (pekerja non formal) untuk segera mendaftarkan dirinya agar dapat dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. 
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Bagi pekerja formal (PU) seperti karyawan ataupun buruh pabrik, maka si pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan para pekerjanya. Kemudian bagi pekerja non-formal (BPU) seperti juru parkir atau pedagang kaki lima dan pekerja lain yang sejenisnya, mereka bisa mendaftarkan dirinya sendiri untuk mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan sayarat yang cukup mudah hanya menggunakan fotocopy e-KTP.Apabila terjadi kecelakaan kerja yang dialami seorang pekerja namun tidak terdaftar menjadi pekserta BPJS Ketenagakerjaan, maka yang bertanggung jawab adalah perusahaan si pemberi kerja yang besaranya minimal sebesar yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan," tutur Mias panjang lebar.

Mias menambahkan, pada zaman era digitalisasi saat ini, semua sudah berbasis aplikasi. Seperti contoh untuk para peserta yang ingin meihat jumlah saldo JHT dapat mengeceknya di aplikasi BPJSTKU. Aplikasi tersebut bisa di download secara gratis di Playstore, dan di aplikasi tersebut peserta juga dapat mensimulasikan jumlah JHT dan JP berdasarkan masa kerja dan upah yang didaftarkan, serta peserta dapat mengetahui Rumah Sakit Traumatic Center (RSTC) atau rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk tindak lanjut apabila terjadi kecelakaan kerja di jalan. Dan bagi para pekerja yang hendak melakukan klaim JHT juga dapat mendaftarkan pengajuan klaim melalui aplikasi BPJSTKU untuk memudahkan peserta agar tidak lama mengantre dalam proses pengajuan klaim.(hen)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook