Budi mengungkapkan, ada sejumlah aktivitas yang menyedot likuiditas. Misalnya, aturan tentang perusahaan asuransi yang harus memiliki obligasi rekapitulasi. Selain itu, semua BPD diwajibkan menyimpan uang dalam bentuk obligasi rekapitulasi. ’’Itu menyedot likuiditas dari perbankan Rp50 triliun hingga Rp75 triliun,’’ jelasnya.
Akibatnya, likuiditas perbankan sudah ketat. Sebagai contoh, ketersediaan likuiditas sekitar Rp150 triliun per hari. Bila likuiditas ditarik Rp75 triliun, pengurangannya terasa signifikan. ’’Bank yang kekurangan likuiditas akan melakukan segala cara, termasuk menaikkan bunga,’’ kata dia.(dee/c14/noe)
Laporan: JPG
Editor: Fopin A Sinaga