"Misalnya, sudah ada BPJS kesehatan, ketenagakerjaan, hingga sekarang Tapera. Tapi, pesangon mereka dari perusahaan tetap mencantumkan aspek itu. Kalau mau adil ya hilangkan juga aspek-aspek yang sudah dipenuhi melalui fasilitas sosial dalam pemenuhan hak dasar perusahaan," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Haiyani Rumondang menjelaskan, diskursus tentang Tapera jangan sampai dimanfaatkan perusahaan untuk sembarangan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kami meminta para pengusaha jangan mengancam-ancam. Kami sudah sampaikan berkali-kali, PHK itu merupakan jalan terakhir. Jika masih ada solusi, lakukan solusi lain," ujarnya.
Laporan : bil/sof/jpnn
Editor : Aznil Fajri