Aturan Tarif Bagasi Masih Dibahas

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 01 Februari 2019 - 09:18 WIB

Aturan Tarif Bagasi Masih Dibahas
TURUN PESAWAT: Penumpang saat turun dari pesawat dengan bawaan yang sedikit, beberapa waktu lalu. Komisi V DPR RI meminta agar Kemen-hub dan seluruh perusahaan maskapai penerbangan menunda penerapan bagasi berbayar. JPG

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tarif pesawat masih menjadi perbinca­ngan. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berencana membuat peraturan menteri mengenai tarif bagasi. Indonesia National Air Carriers Association (INACA) berharap agar pemerintah memperhatikan banyak aspek dalam penentuan tarif tersebut.

Budi menargetkan dalam tiga pekan ke depan peraturan menteri yang mengatur angkutan barang di maskapai akan selesai. Aturan itu menurutnya dibuat untuk mengakomodir keinginan masyarakat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

”Agar masyarakat tidak merasa berat,” ucapnya, Kamis (31/1).

Maskapai Lion Air dan Ci­tilink sebelumnya telah me­ngumumkan akan mengenakan tarif pada bagasinya. Dua maskapai ini termasuk dalam low cost carrier (LCC). Dalam Peraturan Menteri

Perhubungan No PM 185 tahun 2015 sebenarnya sudah diatur mengenai tarif bagasi. Untuk maskapai full service dikenakan gratis bagasi sebanyak 20 kg. Untuk maskapai medium service menggratiskan 15 kg bagasi. Sedangkan maskapai nofrills atau LCC ini dibolehkan untuk memungut tarif bagasi.

Budi berjanji jika PM baru tersebut juga akan berpihak pada pelaku usaha. Kementerian Perhubungan akan berkoordinasi dengan maskapai untuk menentukan harga yang sesuai.

”Formulasinya seperti apa, nanti akan kita tentukan,” ujarnya.

Kemarin Citilink telah menunda untuk mengenakan tarif pada bagasinya. Sedangkan Lion Air akan diminta untuk memberikan diskon. Lion Air memang lebih dulu menetapkan tarif untuk bagasinya. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga melakukan konsolidasi dengan pihak Citilink terkait pemberlakuan bagasi berbayar. Berdasarkan konsolidasi tersebut, pihak Citilink menyetujui untuk melakukan penundaan penerapan bagasi berbayar hingga waktu yang belum ditentukan. Dirjen Perhubungan Udara, Polana B Pramesti juga mengatakan sedang melakukan evaluasi dan penilaian penerapan ketentuan bagasi berbayar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 185 tahun 2015.

 ”Kami akan lakukan kajian atau evaluasi terhadap semua aturan mulai dari PM 14 tahun 2016 sampai PM 185 tahun 2015,” ujar Polana.

Ketua Umum INACA Ari Askhara Danadiputra mengatakan regulator harus memastikan keselamatan adalah hal utama bagi penumpang saat membuat regulasi tentang aturan bagasi berbayar.

“Kami berharap regulator juga bijak dalam menentukan besaran batas atas tarif bagasi sehingga tetap safety yang diutamakan,” ujarnya, kemarin.

Ari menyatakan, jika penumpang membawa bagasi di atas batas sebenarnya justru akan meningkatkan risiko keselamatan penerbangan.

“Bila tarif terlalu rendah nanti penumpang akan membawa barang berlebihan dan akan membahayakan safety penerbangan,” imbuhnya.

Faktor lain yang harus dipertimbangkan adalah ketepatan waktu. Sebab, menurutnya penumpang full service dan low cost carrier memiliki karakteristik berbeda.

“Penumpang full service akan membawa bagasi secukupnya. Penumpang low cost sebagian besar bawa bagasi untuk jualan di daerahnya,” terang mantan Dirut Pelindo III tersebut.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook