TERANCAM PHK

Sedihnya Kondisi Pekerja Migas Saat Ini...

Ekonomi-Bisnis | Senin, 01 Februari 2016 - 02:16 WIB

Sedihnya Kondisi Pekerja Migas Saat Ini...
Ilustrasi.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pandangan orang selama ini bahwa bekerja di perusahaan minyak bergaji besar bisa jadi tinggal masa lalu. Sebab, dampak anjloknya harga minyak dunia masih menghantui nasib para pekerjanya. Untuk sementara, perusahaan minyak Indonesia akan melakukan penghentian sementara (moratorium) perekrutan pekerja baru.

Kepala Humas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Elan Biantoro mengatakan, kondisi di Indonesia sebenarnya jauh lebih baik daripada di negara lain. Sebab, pemerintah berusaha keras agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Sudah sikap SKK Migas, pengurangan pengawai opsi terakhir,’’ ujarnya, Ahad (31/1/2016).

Sebagai wakil pemerintah, SKK Migas meminta agar perusahaan migas melakukan penghematan dulu. Mulai dari efisiensi anggaran, mempermudah pensiun dini, dan tidak menghalangi pekerja yang pensiun alami.

"Tunjukkan dulu ke SKK Migas efisiensinya, kalau belum maksimal tidak akan disetujui," tuturnya.

Proses PHK, lanjut Elan memang harus disampaikan kepada SKK Migas. Sebab, semua rencana kerja dan anggaran atau work program and budget (WP&B) perusahaan untuk 2016 sudah diteken pada akhir tahun lalu. Nah, di dalam WP&B itu sudah dianggarkan budget untuk gaji pegawai.

"Kalau mau direvisi, misalnya ada pengurangan pegawai, harus disampaikan lagi ke SKK Migas untuk mendapat persetujuan," terangnya. Itulah kenapa, dia menyebut SKK Migas bisa menjadi benteng agar ledakan PHK tidak terjadi.

Elan menambahkan, karena PHK besar-besaran berusaha dihindari, maka ada dua opsi yang diajukan kepada perusahaan minyak. Pertama, pekerja mengundurkan diri secara suka rela. Kedua, mutual agreement termination yang berarti antara pekerja dan perusahaan sepakat untuk mengakhiri hubungan kerja.

Cara yang berbeda dibanding PHK itu akan menguntungkan pekerja karena tidak dilakukan sepihak. Selain itu, hak-hak pekerja juga masih bisa didapatkan dengan baik. Meski demikian, untuk saat ini ancaman PHK besar-besaran disebutnya belum masuk ke SKK Migas.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook