DUMAI (RIAUPOS.CO) - Badan POM senantiasa mengawal keamanan produk pangan dan melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan, khususnya selama Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri tahun 2022. Loka POM di Kota Dumai bersama 73 Unit Pelaksanan Teknis (UPT) lainnya melakukan intensifikasi pengawasan pangan. Intensifikasi pengawasan pangan dilakukan oleh Loka POM di Kota Dumai bersama lintas sektor terkait seperti Dinas Kesehatan Kota Dumai, dan Saka Pramuka POM di Kota Dumai.
Kepala Loka Pom Kota Dumai Ully Mandasari S Farm Apt MH mengatakan, kegiatan intensifikasi ini direncanakan akan dilaksanakan dalam enam tahap yang dimulai pada tanggal akhir Maret hingga akhir April 2022. Hingga saat ini telah dilakukan kegiatan intensifikasi hingga tahap 4 yang dilaksanakan di Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis.
Data hasil pemeriksaan sarana distribusi, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 9 sarana distribusi pangan, yaitu 8 ritel modern dan 1 ritel tradisional di Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis dengan rincian jumlah 4 (44 persen) sarana distribusi memenuhi ketentuan dan 5 (55 persen) sarana distribusi yang tidak memenuhi ketentuan. Pada sarana distribusi yang tidak memenuhi ketentuan tersebut ditemukan sejumlah produk Tanpa Izin Edar (TIE) dan rusak.
Dari hasil pemeriksaan saat ini total produk yang dimusnahkan secara sukarela oleh pelaku usaha, yang disaksikan oleh petugas sebanyak 20 pcs produk tanpa izin edar). Produk rusak yang ditemukan didominasi oleh produk produk dalam kaleng (manisan buah).
"Jika dibandingkan dengan hasil pengawasan pada tahun 2021, hasil temuan pengawasan sarana menunjukkan penurunan produk yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) yaitu 35 pcs dibandingkan tahun lalu dengan jumlah temuan yaitu 68 pcs" ujar Kepala Loka Pom Kota Dumai, Ully Mandasari S Farm Apt MH.
Loka POM di Kota Dumai juga melakukan sampling dan pengujian terhadap 80 sampel pangan jajanan buka puasa/ takjil di Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis dengan pengujian sederhana terhadap beberapa parameter bahan berbahaya yang dilarang ditambahkan dalam pangan yaitu Formalin, Boraks, Rhodamin B dan Methanyl yellow. Disimpulkan bahwa seluruh sampel yang diuji Negatif dari kandungan bahan berbahaya tersebut di atas.
Loka POM di Kota Dumai juga melakukan tindak lanjut dari SE No HK.02.02.5.53.03.22.02 tanggal 24 Maret 2022, tentang Pengawasan Minyak Goreng Sawit Tahun 2022.
Dengan melakukan pengawasan terhadap 7 sarana distribusi pangan dengan dilakukan pemeriksaan pada bagian penyimpanan dan sanitasi dan dilakukan pembinaan kepada pelaku usaha minyak goreng curah dan 1 sarana produksi.
Selain itu, dilakukan juga monitoring produk coklat merek kinder joy sesuai SE nomor R.PW.04.03.54.542.04.22.65 tanggal 1 April 2022. Loka POM di Kota Dumai melakukan pengawasan pada 12 sarana distribusi retail modern dan tidak ditemukan kinder joy asal Belgia yang terindikasi tercemar bakteri Salmonella, Kinder Joy yang beredar merupakan produk yang terdaftar izin edar BPOM.
Disamping melaksanakan intensifikasi pengawasan dan pengujian terhadap pangan berbuka puasa (takjil), Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga melakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) retail terhadap 19 sarana distribusi pangan tentang Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik kepada pelaku usaha dengan melakukan pemasangan produk informasi seperti spanduk, poster, dan stiker.
Loka POM di Kota Dumai berkomitmen untuk senantiasa mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat Selain itu Loka POM di Kota Dumai juga secara intensif melakukan pendampingan kepada UMKM/ pelaku usaha, melakukan sosialisasi dan KIE kepada masyarakat.
Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam pengawasan Obat dan Makanan dengan menyampaikan informasi terkait peredaran obat dan makanan illegal yang beredar melalui ULPK Loka POM di Kota Dumai pada nomor 081372315669 Atau datang langsung ke Jl Hang Tuah No. 51 A Dumai.
"Masyarakat Kota Dumai juga harus cerdas menjadi konsumen," ujar Ully Mandasari S Farm Apt M H.(lim)
Laporan RPG, Dumai