ASURANSI

Jasa Raharja Cabang Dumai MoU dengan Rumah Sakit

Dumai | Rabu, 24 November 2021 - 20:08 WIB

Jasa Raharja Cabang Dumai MoU dengan Rumah Sakit
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Dumai Rudi Eldis SE MM CHCM dan dan Direktur RS Graha Jasmine dr Husni Widyati, Kanit Laka Polres Dumai Rudi Artono Sitinjak foto bersama usai penandatangan kerja sama, baru-baru ini. (LISMAR SUMIRAT/RIAUPOS.CO)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - PT Jasa Raharja (Persero) menjalin kerja sama dan sosialisasi dengan dua rumah sakit di Kota Dumai. Yakni RS Graha Jasmine Dumai dan RS Pertamina Dumai. Kerja sama ini diwujudkan melalui penandatangan MoU antara Jasa Raharja Perwakilan Dumai dengan manajemen rumah sakit. 
 
"Jasa Raharja Perwakilan Dumai selalu berusaha mengantisipasi dampak fatalitas akibat dari kecelakaan.  Salah satunya melakukan sosialisasi dan kerja sama dengan rumah sakit di wilayah Dumai," ujar Kepala Jasa Raharja Perwakilan Dumai Rudi Eldis SE MM CHCM, Rabu (24/11/2021). 
 
Rudi menjelaskan, sebagai badan usaha yang ditunjuk pemerintah menjalankan UU No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No. 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan, Jasa Raharja ingin terus memperluas kerja sama dengan mitra rumah sakit. Tujuajnya untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan keterjaminan apabila mengalami kecelakaan lalu lintas. 
 
Kerja sama dengan RS Graha Jasmine dilaksanakan penandatangan MoU pekan lalu. MoU ditandatangani Kepala Jasa Raharja Perwakilan Dumai Rudi Eldis SE MM CHCM dan Direktur RS 
Graha Jasmine dr Husni Widyati serta disaksikan Kanit Laka Polres Dumai Rudi Artono Sitinjak. Penandatangan kerja sama selanjutnya pihaknya menandatangi MoU dengan Direktur RS Pertamina Dumai dr Indra, Senin (19/11/2021). 
 
Perjanjian kerja sama ini merupakan perpanjangan dari kerja sama sebelumnya dengan RS Pertamina Dumai yang telah habis masa berlakunya. Selanjutnya, pihaknya melakukan sosialisasi  kepada staf rumah sakit untuk memberikan pemahaman mengenai tugas dan fungsi Jasa Raharja dalam menangani korban kecelakaan lalu lintas. 
 
Mulai dari prosedur dan alur pengajuan klaim biaya rawatan bagi korban luka-luka, jenis kecelakaan yang dijamin, biaya-biaya yang ditanggung serta besaran santunan diberikan kepada ahli waris apabila korban kecelakaan meninggal dunia. 
 
"Hal ini bertujuan untuk memberikan penjelasan kepada staf rumah sakit dalam penanganan korban kecelakaan yang ditanggung oleh Jasa Raharja," ulasnya. 
 
Rudi mengharapkan, dengan terjalinnya kerja sama di wilayah dumai ini memberikan pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat serta dapat memberikan kepastian jaminan bagi korban kecelakan lalu lintas jalan. Dengan kolaborasi lintas sektoral, Jasa Raharja, Unit Laka Polres dan Rumah Sakit dapat bersinergi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
 
Laporan: Lismar Sumirat (Dumai) 
 
Editor: Erwan Sani









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook