DUMAI (RIAUPOS.CO)-- Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Dumai yang dinilai tidak sesuai regulasi ditolak keras oleh buruh dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Dumai. Bahkan mereka melakukan unjuk rasa di dua titik yakni depan Mapolres Dumai dan Kantor Disnaker Kota Dumai, Senin (18/11).
"Kami tidak menerima hasil rapat yang merupakan usulan penetapan kenaikan UMK Kota Dumai oleh DPK (Dewan Pengupahan Kota, red) Dumai yang di dalam rapat menghambil putusan dengan mekanisme voting sepakat dalam menetapkan kenaikan upah," ujar Ketua DPC KSBSI Kota Dumai Hasrizal, Senin (18/11).
Pria yang juga anggota DPRD Kota Dumai itu menduga DPK telah melanggar perundang- undangan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah RI yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015. "Meminta pertanggung jawaban Pemerintah Kota Dumai dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai atas pembrakasa (pemboyongan) terjadinya pelanggaran ini yang merupakan tanggung jawabnya, dengan menetapkan kenaikan UMK Dumai 2020 sebesar 5,47 persen, sedangkan di PP Nomor 78/2015 sebesar 8,51 persen," tuturnya.
Ia juga meminta kepada Kapolres Kota Dumai untuk mengusut atas indikasi adanya pelaku upaya pengkondisian dengan pola penyuapan dan menerima suap guna menghasikan rapat DPK Dumai melanggar atau mengangkangi PP Nomor 78/2015.
"Kami menduga DPK, dan Apindo "main mata " dan mengadakan rapat di berbagai daerah, agar bisa menetapkan UMK Dumai 2020 naik 5,47 Persen, dan telah melanggar PP 78 tahun 2015 sebesar 8,51 persen," jelasnya.
Sementara, Sekretaris Disnakertras MT Parulian mengatakan penetapan UMK Dumai, pihaknya sudah mengacu dengan PP 78/2015, dan berdasarkan dinamika hasil rapat maka disetujuilah kenaikan UMK sebesar 5,47 persen. "UMK Dumai sudah ditanda tangani Wali Kota Dumai dan saat ini sedang diajukan ke provinsi guna meminta persetujuan Gubernur Riau," tuturnya.
Ia mengklaim penetapan UMK Dumai 2020 sudah mengacu pada PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Hanya saja jumlah kenaikannya tidak berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Tenaga Kerja.
"Dalam Kepmen Naker besar kenaikan UMK sebesar 8,51 persen sementara UMK Dumai hanya naik sebesar 5,47 persen. Sementara KSBSI menuntut kenaikan sebesar 8,51 persen sesuai Kepmen," tambahnya.
Ia mengatakan tentunya dalam menaikkan UMK pihaknya (DPK) sudah memperhatikan dan mempertimbangkan berbagai aspek seperti pertumbuhan ekonomi, nilai inflasi, harga keperluan pokok dan, upah minimum provinsi (UMP) dan aspek lainnya sesuai dengan PP 78/ 2015. "Penetapan UMK disetujui bersama oleh DPK, di dalamnya ada 17 anggota terdiri dari unsur pengusaha, serikat buruh, unsur pemerintah dan perguruan tinggi," tuturnya.
Ketua DPK Dumai Hamdan Kamal yang juga menjabat sebagai Asisten I di Setdako Dumai mengatakan, akan menampung aspirasi yang disampaikan oleh KSBSI.
"Aspirasi para buruh akan kami tampung dan akan dibawa ke rapat Dewan Pengupahan Kota. Semuanya akan kita rundingkan kembali," tuturnya
Ia mengatakan masih ada waktu untuk kembali membahas UMK 2020, sebab batas akhir penetapan UMK sampai 21 November 2019 mendatang. "Terkait dugaan "main mata" dan ada pertemuan antara DPK dengan pengusaha, saya tegaskan itu tidak benar. Itu berita hoaks. Tidak benar, sebab UMK ditetapkan dalam rapat bersama seluruh anggota DPK, setelah ada kesepakatan bersama semua pihak baru UMK ditetapkan melalui berita acara hasil rapat," tutupnya.(ade)
Laporan HASANAL BULKIAH, Dumai