DUMAI (RIAUPOS.CO) -- Kota Dumai kembali dilanda banjir rob. Banjir pasang air laut itu membuat beberapa ruas jalan di tengah kota tergenang air lebih kurang 8 hingga 10 sentimer. Tidak hanya jalan, beberapa rumah warga juga ikut terendam, Ahad (18/10) pagi. Banjir rob baru surut sekitar pukul 11.00 WIB.
Kondisi ini menjadi perhatian, Wali Kota (Wako) Dumai, Zulkfli As. "Kondisinya tidak seperti biasa. Luapan datang berulang kali dan intensitasnya pun cukup tinggi," terangnya.
Jika diperhatikan, lanjutnya, sebenarnya ada beberapa hal yang menyebabkan banjir rob ini terjadi. Mulai masalah pemanasan global, pembabatan hutan mangrove atau hutan bakau, topografi wilayah yang mengalami penurunan, perubahan tanah rawa dan lain sebagainya.
"Khusus untuk Kota Dumai, kawasan pesisir kita sebagian besar dimanfaatkan untuk kegiatan industri, pergudangan dan pelabuhan. Sehingga memiliki dampak terhadap kenaikan permukaan air laut," terangnya.
Namun, dikatakannya perlu diingat bahwa, kawasan pesisir menjadi otoritas dan kewenangan Pemerintah Pusat. Pemerintah Kota tidak punya kewenangan di dalamnya.
Pria yang akrab disapa Zul As itu mengatakan, dalam 5 tahun terakhir, tiap tahunnya Pemerintah Kota (Pemko) Dumai selalu mengusulkan agar Pemerintah Pusat peduli dengan Kota Dumai. Dengan memberikan bantuan alokasi khusus guna menanggulangi persoalan abrasi, pembuatan tanggul raksasa, hingga pembudidayaan kembali hutan mangrove guna mencegah banjir rob ini.
"Namun, sampai tahun ini, apa yang kita perjuangkan dan yang kita usulkan tersebut belum mendapat prioritas dari Pemerintah Pusat. Saya tidak mau berputus asa dan masih menyimpan harapan. Semoga di tahun-tahun yang akan datang, apa yang kita usulkan tersebut dapat direalisasikan," terangnya.
Ia juga berharap pada masyarakat Kota Dumai, untuk tetap bersatu dan bersama-sama bekerja keras guna mendukung kebijakan pemerintah. Minimal dengan tidak membuang sampah sembarangan, bergotong royong membersihkan sedimentasi parit tempat tinggal, memberikan resapan air di gedung atau bangunan dan tidak merubah fungsi drainase yang telah dibangun oleh pemerintah.
Di perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 ini, Pemko akan mengerjakan apa yang menjadi kewenangan dan otoritas. (azr)
Laporan: HASANAL BULKIAH (Dumai)