Satpol PP Sosialisasi Gangguan Kamtibmas

Dumai | Rabu, 16 November 2022 - 09:33 WIB

Satpol PP Sosialisasi Gangguan Kamtibmas
Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly L dan Bhabinkamtibmas Bukti Batrem, Aiptu Roy Tampubolon menyerahkan kursi roda dan sembako kepada Murhalis (62), seorang penjahit di Kota Dumai yang mengalami amputasi kaki di Kecamatan Dumai Timur, Senin (14/11/2022). (POLRES DUMAI UNTUK RIAUPOS.CO)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Kumpulkan Kepala Seksi (Kasi) Trantib kecamatan dan kelurahan se Kota Dumai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai, menggelar sosialisasi percepatan teknis pelaporan data informasi serta pengaduan terkait ketertiban umum tingkat kecamatan dan kelurahaan, Selasa (15/11).

Kasatpol PP Dumai Yuda Pratama Putra mengatakan, gangguan ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat (Tibum Tranmas) di tengah masyarakat itu banyak, tentunya perlu kerja sama dengan pihak kelurahan dan kecamatan.


"Jadi kalau ada gangguan Tibum, saya minta silahkan lapor ke kami Satpol PP, baik itu melalui Whatsapp di nomor 081374578004 atau website https://satpolpp.dumaikota.go.id, kami siap bekerja sama," imbuhnya.

Sementara, Sekretaris Satpol PP Eka Wahyudi menambahkan, ada beberapa gangguan Tibum Tranmas, seperti meletakkan atau menumpukkan semua jenis bahan bangunan di areal jalan-jalan umum untuk jangka waktu lebih dari 2 x 24 jam tanpa seizin wali kota atau pejabat yang ditunjuk.

Penyimpangan terhadap izin atau rekomendasi yang telah dikeluarkan pemko baik disengaja maupun kelalaian ataupun kealpaan, dan kegiatan yang tidak memiliki izin atau rekomendasi pemerintah daerah.

Lebih lanjut dijelaskannya, mengotori dan merusak jalan, menumpuk atau membuang kotoran atau sampah di jalan jalur hijau, taman dan tempat umum, membuka, memindahkan, merusak atau melanggar rambu-rambu lalu lintas dan dilarang membuang kotoran atau sampah atau benda lainnya ke dalam sungai atau di pinggir sungai, selokan atau parit.(mx12/rpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook