DUMAI (RIAUPOS.CO) - Viralnya video di media sosial yang memperlihatkan seorang pemuda menggunakan topi sedang melakukan pemalakan terhadap sopir truk yang meminta izin masuk ke Jalan Cut Nyak Dien menuju pabrik pada saat jam istirahat sekira pukul 12.00-13.00 WIB langsung mendapat respons dari Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat dan jajarannya.
Video tersebut viral hingga ke Polda Riau dan langsung ditindaklanjuti mencari pelaku yang diduga melakukan pemalakan tersebut dan alhasil ketemu.
"Pelaku inisial BA diamankan, Senin (13/6) kita giring ke Polsek Dumai Barat untuk dimintai keterangan," tutur Kapolsek, Selasa (14/6).
Kapolsek menuturkan kronologis kejadian, sopir meminta diperbolehkan lewat agar cepat sampai ke pabrik kendati memasuki jam larangan melintas untuk seluruh truk. Keduanya saling bernegosiasi.
"Kalau dikawal berapa Bang?," ujar sopir truk, kemudian pria itu menjawab Rp200 ribu 1 mobil," jawab pria tersebut.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian atas kejadian pemalakan tersebut dan saat ini sudah berhasil diamankan, dan menyatakan permintaan maaf atas pemalakan yang dilakukannya.
"Dalam nego pelaku meminta Rp200 ribu dari sopir agar bisa masuk dengan pengawalan. Namun sopir hanya mampu membayar Rp50 ribu pada akhirnya keduanya sepakat dan mobil diperbolehkan masuk dengan pengawalan," tutur Kapolsek lagi.
Lanjut Kapolsek lagi, karena diperbolehkan melintas pada jam larangan masuk membuat para sopir lainnya cemburu dan saling bertanya. Hingga muncul video viral percakapan antara sopir dan pelaku tersebut.
Pelaku telah dimintai keterangan dan mengaku baru satu kali melakukan tindakan tersebut. Karena tidak ada sopir yang melapor dirugikan dengan tindakan pemalakan tersebut maka pelaku diminta meneken surat pernyataan untuk tidak melakukan praktik pemalakan lagi.
Asep mengimbau kepada para sopir yang melintas di Jalan Cut Nyak Dien- Purnama yang dirugikan dengan adanya praktik pemalakan oleh sekelompok orang agar membuat laporan ke Polsek Dumai Barat supaya bisa ditindaklanjuti.
Pada tahun 2021 lalu, Polsek Dumai Barat telah melimpahkan empat pelaku pemalakan terhadap supir truk berkat adanya laporan dari supir. Mereka telah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Dumai dan dijatuhi hukuman 1 tahun lebih.(mx12/rpg)