ASN Teken Pakta Integritas Netralitas dalam Pemilu

Dumai | Kamis, 12 Januari 2023 - 09:56 WIB

ASN Teken Pakta Integritas Netralitas dalam Pemilu
ASN menandatangani pakta integritas netralitas ASN pemilu 2024 di Dumai, Rabu (11/1/2023). (MX12/RPG)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Fenomena netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pembahasan yang selalu eksis dalam setiap pemilihan umum (pemilu) legislatif atau pemilihan kepala daerah (pilkada).

Sekretaris Daerah Kota Dumai Indra Gunawan memimpi apel ikrar netralitas pegawai dan penandatanganan pakta integritas netralitas pegawai dalam pemilihan umum, Rabu (11/1) di lapangan kantor Wali Kota Dumai di Bagan Besar.


ASN melakukan pembacaan ikrar dan penandatanganan pakta integritas dan netralitas atau sikap tidak memihak dalam pelaksanakan pemilu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang harus diterapkan setiap ASN.

Kata Sekda lagi, ikrar netralitas pegawai yang berisi pernyataan netralitas dalam pemilu 2024, pembacaan ikrar yang diikuti seluruh pegawai diakhiri dengan penandatanganan pakta integritas netralitas sebagai wujud komitmen netral oleh ASN.

''Bersama-sama me­ngambil sikap yang bijak, bermedia sosial secara bijak, hindari konflik kepentingan pribadi serta konten-konten yang berbau politik,'' ucapnya.

Netralitas ASN sudah banyak diatur dalam perundang-undangan di antaranya dalam pasal Pasal 12 Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

''Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,'' sebutnya.

Dari pasal tersebut dapat dipahami bahwa ASN diwajibkan untuk menjaga netralitas tanpa memihak dan terintervensi pihak manapun khususnya dalam pelaksanaan pemilu 2024 mendatang.

Pembacaan ikrar dipimpin langsung oleh Kepala Diskominfotiksan Dumai, Drs H Khairil Adli MSi diikuti pejabat struktural, pejabat fungsional, staf dan seluruh TKPK.

Ada empat poin yang tertuang dalam ikrar dan fakta integritas tersebut. Yakni menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai dalam melaksanakan pelayanan publik baik sebelum selama maupun sesudah pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024.(mx12/rpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook