DUMAI (RIAUPOS.CO) -- Kota Dumai masuk dalam kategori zona merah penyelundupan narkoba. Untuk itu, pemberantasan narkoba di Kota Dumai perlu adanya sinergitas antar semua pihak di Kota Dumai.
Hal itu disampaikan Wakil Walikota (Wawako) Dumai, Eko Suharjo saat menghadiri Video Conference Sosialisasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) Tahun 2020-2024. Kegiatan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Dumai ini berlangsung di Gedung Sri Bunga Tanjung Pendopo Dumai, Rabu (8/7).
Hadir pula Kepala BNNK Dumai, AKBP Thamrin Parulian dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Dumai. Wakil Walikota Dumai, Eko Suharjo mengatakan, pemerintah Kota (Pemko), Dumai sangat mendukung kegiatan sosialisasi bahaya narkoba kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Dumai.
"Kota Dumai juga termasuk zona merah peredaran narkoba karena Dumai sering menjadi pintu masuk peredaran gelap narkoba jaringan internasional. Untuk itulah kami mengajak semua pihak terkait bekerja sama memberantas peredaran narkoba," tuturnya.
Kepala BNN Kota Dumai, AKBP Thamrin Parulian pun mengatakan hal senada. "Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini bisa mencegah peredaran narkoba di Riau khususnya Kota Dumai," terangnya.
Dikatakannya, ia sengaja mengundang para ASN dalam sosialisasi ini, karena ASN harus bersih dan bekerja tanpa narkoba. "ASN cukup rentan dalam penyalahgunaan narkoba, bahkan sudah ada beberapa kasus yang melibatkan ASN," tutupnya.(hsb)