Terdakwa Pembakar Istri Jalani Sidang Perdana

Dumai | Kamis, 07 Oktober 2021 - 10:12 WIB

Terdakwa Pembakar Istri Jalani Sidang Perdana
Reswanto, terdakwa pembakar istri menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Dumai, Rabu (6/10/2021). (MX12/RPG/RIAUPOS.CO)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Negeri (PN) Dumai mulai menggelar sidang perkara pembunuhan sadis yang dilakukan oleh terdakwa Reswanto kepada istrinya Rahmi, Rabu (6/10). Kejadian Desember 2020 lalu, sempat heboh karena suami membakar istri. Dalam sidang, terdakwa didakwa dengan pasal 340 KUHP.

Persidangan perdana kasus pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Reswanto dilakukan  secara Virtual. Sidang dipimpin Hakim Ketua Abdul Wahab, dan dua hakim anggota, Taufik Nainggolan dan Relson Nababan.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Priandi Firdaus, membenarkan, bahwa  kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh terdakwa Reswanto kepada istrinya Rahmi, sudah masuk ke persidangan perdana di PN Dumai.

"Sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan kepada terdakwa Reswanto, yang mana saat dakwaan dibacakan terdakwa tidak keberatan atas dakwaan," katanya, Rabu (6/10).

Ia menambahkan, terdakwa didakwa melanggar pasal 340 KUHP yaitu, barang siapa dengan sengaja dan dengan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (Moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

"Untuk sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Rabu depan tanggal 13 Oktober 2021, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi," pungkasnya.

Sebelumnya, setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Dumai, Reswanto  mengikuti reka ulang kasus pembunuhan dengan cara dibakar oleh RS tehadap istrinya Risma.

Rekontruksi atau reka ulang pembunuhan sadis ini dilaksanakan di Mapolres Dumai pada Juli 2021, mengingat kondisi terdakwa ketika itu masih belum sehat sepenuhnya serta menghindari amukan massa di TKP, Jalan Sutan Hasanuddin. RS terpaksa digantikan perannya oleh pemeran pengganti, namun Reswanto tetap menyaksikan reka ulang adegan di atas kursi roda.

Bahkan terlihat, terdakwa yang kondisi masih belum sehat betul itu menangis menyaksikan setiap adegan adegan pembunuhan sadis yang dilakukannya kepada istrinya sendiri.

Berdasarkan fakta-fakta dari reka ulang adegan pembunuhan sadis ini, terungkap bahwa terdakwa Reswanto sudah berencana melakukan pembunuhan, yang mana, terdakwa telah menyiapkan dua botol bensin yang dibelinya menggunakan uang sang istri.

Tidak sampai disitu, setelah membeli bensin dua botol, pelaku membuat molotov (botol kaca yang ada sumbunya) untuk dilemparkan ke warung istrinya, yang saat itu istrinya sedang tidur.

Setelah melempar botol yang berisikan bensin, pelaku malah menambahnya dengan menyiramkan bensin kembali, membuat istrinya mati terbakar di kios atau warungnya.

Setelah melancarkan aksinya, warga berdatangan ke lokasi. Melihat hal tersebut, pelaku sempat ingin bunuh diri dan mati bersama, namun gagal dikakukan terdakwa.(mx12/lim)

Laporan RPG, Dumai

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook