OLEH EDI SARJANI

Mencita-citakan Negara Hukum

Buku | Minggu, 06 Maret 2016 - 00:20 WIB

Mencita-citakan Negara Hukum

Asas independence of judiciary juga menjadi cita-cita yang sifatnya universal sebagaimana ditegaskan dalam “Basic Principles on the Independence of Judiciary” yang merupakan salah satu keputusan Kongres Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-7 tentang “The Prevention of  Crime and Treatment of Offenders”,  di Milan, Italia, yang telah disahkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (Resolusi 40/32 tanggal 29 November 1985 dan 40/146 tanggal 13 Desember 1985).

Sementara itu, sekalipun secara tegas telah dinyatakan dalam konstitusi, kekuasaan peradilan yang mandiri belum tampak di Indonesia. Kondisi kenegaraan di Indonesia  yang terjadi selama ini menampilkan kekuasaan negara yang lebih tersentralisasi di tangan kekuasaan eksekutif, sedangkan legislatif dan yudikatif tersubordinasi olehnya.

Baca Juga :MA Tolak Gugatan Yusril Terkait AD/ART Demokrat

Secara historis yuridis menunjukkan bahwa praktik penyelengaraan negara di masa lalu menggunakan pendekatan kekuasaan (power approach) dalam memecahkan berbagai permasalahan merupakan kesalahan utama para pemegang kekauasaan, sehingga tidak memungkinkan terwujudnya negara hukum yang memberi tempat pada supremasi hukum. Secara historis hal ini dapat dimengerti karena para pemegang kekuasaan sebelumnya dibangun dengan menggunakan kekuasaan (otoriter) bukan melalui jalur demokrasi atau sejenisnya. Hal ini menyebabkan terabainya nilai-nilai kebenaran dan keadilan yang bersifat idealistik. Jadi terwujud-tidaknya negara hukum dan ada-tidaknya supremasi hukum di dalam suatu negara juga sangat ditentukan oleh iklim pemerintahan yang mempengaruhi praktik penyelengaran negara.

Oleh karena itu, bila kita ingin mewujudkan negara hukum dengan memberi tempat pada supremasi hukum, perlu dihormati hak-hak sipil yang merupakan syarat utama terbentuknya pemerintahan yang layak atau good governance. Semoga.***

Edi Sarjani, bermastautin di Kota Bertuah asal Sei Upih Penyalai









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook