BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Percepat penanganan stunting secara konvergen dan terintegrasi, Pemkab Bengkalis menggelar rapat sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis Nomor 57 tahun 2021, di ruang pertemuan Zahari Bappeda Bengkalis, Kamis (26/8/2021).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Bengkalis, H Heri Indra Putra yang membuka kegiatan tersebut mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan sebagai pedoman bagi perangkat daerah yang terlibat langsung, maupun tidak langsung dalam melaksanakan intervensi pencegahan stunting dalam mewujudkan generasi produktif dan berkualitas yang akan memberikan dampak penurunan angka stunting.
Heri mengatakan, stunting menjadi prioritas dalam rangka mewujudkan Indonesia maju. Karena stunting sangat berdampak pada tingkat kecerdasan, kerentanan terhadap penyakit serta dapat menurunkan produktivitas anak.
Menurutnya, potensi ancaman stunting mendorong pemerintah sejak awal berkomitmen penuh dan serius, dalam menangani permasalahan dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden nomor 42 tahun 2013 tentang Strategi Nasional Percepatan Perbaikan Gizi.
Heri menambahkan, Pemkab Bengkalis telah melaksanakan upaya intervensi penurunan stunting terintegrasi sejak awal 2021 melalui tim koordinasi penangangan stunting Kabupaten Bengkalis.
"Kami telah berkomitmen untuk menyelesaikan 8 aksi integrasi penurunan stunting di Kabupaten Bengkalis secara terpadu dengan keterlibatan multi sektor baik pemerintah, swasta, masyarakat dan institusi pendidikan," ujarnya.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi