BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Sempat membuat resah masyarakat, karena mahalnya tarif mobil ambulans jenazah RSUD Bengkalis, langsung mendapat tanggapan dari pihak rumah sakit plat merah milik Pemkab Bengkalis.
Meski tarifnya sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis Nomor 66 Tahun 2015 dan Keputusan Direktur RSUD Bengkalis Nomor : 160/KPTS/IV/2020 tentang Perubahan Keputusan Direktur RSUD Bengkalis Nomor 376/KPTS/IV/2016 tentang Perubahan Penetapan Tarif Layanan ambulans Badan Layanan Umum Daerah pada RSUD Bengkalis, namun ini harus ditunjau kembali.
"Ini adalah masukan bagi kami dan kami akan bicarakan ini kembali bersama Direktur RSUD Bengkalis, sehingga tarif mobil ambulans ini bisa direvisi, khususnya untuk pelayanan pengantaran jenazah bagi keluarga kurang mampu," ujar Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan RSUD Bengkalis, Heri Pratikno SKM MPH yang dikomfirmasi wartawan, di ruang kerjanya, Senin (24/10/2022).
Menurutnya, terkait dengan pelayanan mobil ambulans memang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus rujukan. Jadi kalau ada pasien peserta BPJS Kesehatan yang atas rekomendasi dokter harus dirujuk ke rumah sakit di Pekanbaru, itu biaya mobil ambulans sudah ditanggung oleh BPJS.
"Tetapi untuk pasien yang minta diantar atau dijemput atau jenazah tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan juga pihak rumah sakit akan memberlakukan biaya tarif umum," ujarnya.
Selanjutnya, terang Heri, terkait dengan tarif mobil ambulans sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis Nomor 66 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bengkalis.
"Dalam lampiran IV disebutkan bahwa tarif ambulans/mobil jenazah adalah sama dengan jarak (km) dikali harga per liter BBM," ujarnya.
Menurutnya, untuk saat ini sesuai peraturan tujuan seperti ke Desa Bantan Tengah perkiraan jarak tempuhnya lebih kurang 40 km, sehingga biaya ambulansnya adalah 40 km x Rp10.000 Rp400.000.
"Jadi poin keduanya adalah bahwa biaya ambulans sejumlah Rp400 ribu itu sudah sesuai dengan Perbup Nomor 66 Tahun 2015 dan Keputusan Direktur RSUD Bengkalis," jelasnya.
Oleh sebab itu, kata Heri, ke depan ini akan menjadi perhatiannya, agar tarif ambulans ini akan dipertimbangan untuk diubah. Meski tidak semua digratiskan, namun nanti apakah ada pemotongan biaya alis diskon.
"Tidak semua yang menggunakan mobil ambulans ini tidak mampu, namun bagi orang-orang tertentu akan menjadi pertimbngan bagi rumah sakit,"; ujarnya.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: E Sulaiman