BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis memusnahkan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu dan ekstasi jenia happy five dengan cara diblender tim Satnarkoba Polres Bengkalis, Senin (24/2).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan narkotika jenis sabu-sabu berat 17,554 kilogram (kg) kemudian pil ekstasi 9.798 butir.
Pemusnahan sabu-sabu dengan cara dilarutkan ke dalam air bercampur bahan kimia pembersih lantai. Sedang pil ekstasi diblender. Dalam hal tersebut, 5 orang tersangka juga ditampilkan oleh pihak kepolisian.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres, Jalan Pertanian, oleh Waka Polres Kompol Kurnia Setiawan SIK, didampingi Kasatres Narkoba AKP Syahrizal dan KBO Iptu Tony Armando, turut disaksikan Petugas Bea dan Cukai, Kejaksaan, Pengadilan, Assisten Setda Bengkalis, Dinas Kesehatan, Lapas Bengkalis dan penasehat hukum (PH) para tersangka.
Waka Polres Kompol Kurnia Setyawan, mengatakan, bahwa barang bukti ribuan butir pil happy five yang dimusnahkan itu merupakan pengungkapan di Jalan Lingkar PT. D, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan pada 21 Juli 2018 silam oleh jajaran Polsek Mandau, tanpa tersangka.
"Untuk sabu-sabu pengungkapan di tepi Jalan Lintas Sungai Pakning Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, pada 22 Januari 2019 lalu pukul 11.00 WIB dan diamankan seluruhnya empat tersangka," ungkap Kompol Kurnia.(esi)