BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Bencana kabut asap, yang terjadi pada tahun 2015 dan tahun 2019 di Provinsi Riau seakan tidak menjadi efek jera bagi oknum pembakaran hutan dan lahan. Salah satu penyebab kabut asap yang terjadi pada tahun tersebut di sebabkan oleh pembukaan lahan secara ilegal dengan cara membakar.
Di Kabupaten Bengkalis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terjadi. Tepatnya di Km 68 dan Km 75 hutan kawasan geosfir Giam Siak Kecil (GSK), Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Setyo Bimo Anggoro mengatakan bahwa pihaknya bersama tim gabung sudah berhasil menaklukkan api yang membara di Km 68 kawasan GSK.
"Api di Km 68 sudah kami nyatakan padam total, dan sekarang tim bergeser ke Km 75 karena ditemukan titik api baru sejak Rabu (20/6) lalu," jelas AKBP Setyo Bimo, Sabtu (24/6).
Bimo mengakui titik api yang muncul di Km 75 mulai dilakukan pemadaman pada Jumat (24/6), mengingat keterbatasan personel yang berada di lapangan.
"Banyaknya titik api dan kondisi angin yang berubah-ubah dan kami harus berputar arah untuk mengantisipasi anggota terkepung asap," jelas Kapolres.
AKBP Setyo Bimo menambahkan, keselamatan petugas saat melaksanakan pemadaman api juga menjadi hal utama, pedaman di KM 75 harus dihentikan menjelang malam hari mengingat kawasan Giam Siak Kecil masih ada binatang buas seperti harimau dan gajah.
Kabupaten Bengkalis yang merupakan daerah kepulauan juga menjadi salah satu faktor kesulitan untuk mengakses lokasi titik api.
"Untuk titik api yang tidak bisa dijangkau melalui jalur darat, kami harus menggunakan sampan dan memerlukan sampan sehingga alat yang digunakan cukup berat, serta kami terbantu dengan adanya helikopter water boombing dari perusahaan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau," tambah Kapolres.
Upaya penegakan hukum juga menjadi fokus utama pihak kepolisian untuk menjadi penyebab karhutla. Polres Bengkalis sudah menurunkan Satgas Pemburu Karhutla.
"Hasil penyelidikan awal kami di lokasi di Km 65 dan Km 75 kami menemukan stacking tanah dan bibit sawit yang siap ditanam, dan bisa saya sampaikan adanya indikasi pembukaan lahan secara ilegal yang mengakibatkan kebakaran hutan," kata Kapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, pihak kepolisian saat ini melakukan pendalaman terkait siapa yang memiliki bibit sawit dan melakukan stacking tanah tersebut.
Mengingat kawasan Giam Siak Kecil merupakan kawasan hutan lindung, pihak kepolisian melakukan koordinasi bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
Langkah preemtif untuk pencegahan juga sudah dilakukan pihak terkait dengan memberikan sosialisasi terkait dampak karhutla serta pelarangan membuka lahan dengan cara membakar.
"Penyuluhan sudah kami berikan kepada masyarakat terkait bahaya karhutla yang tidak hanya mengancam kesehatan, namun juga akan berdampak kepada ekonomi daerah," pungkas Kapolres Bengkalis.
Laporan: Bayu Saputra
Editor: Edwar Yaman