BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis berhasil membekuk warga Desa Meskom berinisial SD alias Cik Mat (48) yang membakaran sepeda motor milik temanya sendiri, Ahad (121/8/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Setelah korban membuat laporan Ahad sore, malamnya pelaku langsung kita bekuk di rumahnya," ujar Kapolres Bengkalis melalui Kasatreskirm AKP M Reza, Senin (22/8/2022).
Dikatakan Kasat, kejadian tersebut terjadi pada Ahad (21/8/2022) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Utama Prapat Tunggal gang Famili, Desa Meskom, Kecamatan Bengkalis. Motif pembakaran kendaraan itu, karena tersangka sakit hati ditagih utang sebesar Rp300 ribu.
“Atas laporan korban, kita langsung bergerak ke TKP, setelah mendapat informasi bahwa SD alis Cik Mat berada di rumahnya, Setelah itu tim opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di rumahnya,” ujar M Reza.
Kasat menerangkan kronologis kejadian pada Ahad (21/8/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, korban Muhammad Khairul (25) didatangi temannya bernama Korek untuk meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk pergi urusan kerja.
“Setelah itu korban sempat bilang kepada Korek pada pukul 17.00 WIB mau pakai sepeda motornya, karena ada urusan ke Parapat Tunggal, setelah itu korban juga memberi tahu agar jangan lama-lama membawa sepeda motor itu. Karenabpada pukul 17.00 korban mau pergi," ujarnya.
Namun kata Kasat, korban mencoba menghubungi Korek melalui WA ternyata tidak aftif. Jadi korban lansung pergi ke Prapat Tunggal bersama temannya yang lain.
Namun korban mendapat informasi dari temannya bahwa motor tersebut telah di bakar di Prapat Tunggal oleh pelaku berinsial SD alis Cik Mat dan Kodek menghilang. Setelah sampai korban di lokasi itu, bahwa benar sepeda motornya telah hangus terbakar di samping rumah SD.
“Kemudian tim Opsnal Pidum Satreskrim membawa pelaku dan barang bukti berupa STNK asli BM 6353 DAG, sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam merah ke Polres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dikatakan Kasat, tersangka dijerat pasal 187 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: E Sulaiman