MANAJEMEN NYATAKAN PERUSAHAAN TETAP BEROPERASI

Pemasangan Segel PKS PT SIPP Nyaris Bentrok

Bengkalis | Kamis, 20 Januari 2022 - 17:03 WIB

Pemasangan Segel PKS PT SIPP Nyaris Bentrok
Personel Satpol PP dibantu petugas keamanan lainnya memasang papan segel di pintu masuk PKS PT SIPP di Kecamatan Mandau, Bengkalis, Kamis (20/1/2022). (ABU KASIM/RIAUPOS.CO)

MANDAU (RIAUPOS.CO) -- Ratusan personel gabungan Polres Bengkalis, TNI dan Satpol PP mengamankan jalannya pemasangan papan plang segel  PKS PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di Jalan Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, yang dinilai tidak taat aturan, Kamis (20/1/2022).

Proses pemasangan plang ini juga turut dihadiri Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko, Dandim Letkol Inf Endik Yunia, Kasatpol-PP Hengki Kurniawan, pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis, Plt Kepala DLH M Azmir, Kepala DSPMP Basuki Rahmat, Kepala Bappenda Syahruddin, Plt Kepala Diskominfotik Adisutrisno, Inspektur Radius Akima, Plt Kepala Dakprin Zulpan, Camat Mandau Riki Rihardi, Kabag Hukum Fendro Arrasyid, serta sejumlah pejabat lainnya.


Untuk kelancaran proses pemasangan plang, Satpol PP Bengkalis menerjunkan 45 personel, kepolisian 45 personel dan TNI 45 personel.

Sempat terjadi kisruh, ketika plang Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu nomor 006/DSPMP-ST/1/2022/01, tentang Pencabutan Perizinan Berusaha dan Izin Lingkungan, akan di pasang oleh petugas.

Kericuhan ini berawal dari adu argumen antara kuasa hukum PKS PT SIPP dengan kuasa hukum pemerintah daerah, sehingga situasi sedikit terpancing dan menimbulkan aksi dorong-dorongan antara petugas Satpol PP dan pihak PKS PT SIPP.

Kepolisian juga turut mengamankan 2 orang masa yang diduga menjadi provokator, memanasi massa untuk menyerang petugas yang mengamankan proses pemasangan plang penutupan perusahaan tersebut.

Di samping itu masyarakat sekitar juga ramai datang dan mendukung penutupan PT SIPP. Karena mereka sangat merasa menderita dari dampak limbah perusahaan tersebut dengan merusak lingkungan dan tanaman masyarakat sekitar.

"Ya, kami sudah memberikan toleransi kepada PT SIPP dari tahun 2017, kami sudah melayangkan beberapa kali surat teguran sampai pemanggilan untuk audiensi selama 4 tahun terakhir ini, namun tidak diindahkan oleh PKS PT SIPP. Bahkan, dampaknya semakin besar dan menganiaya masyarakat sekitar akibat limbah pabrik yang dibuang begitu saja tidak sesuai dengan ketentuan," ujar Plt Kepala DLH Bengkalis, Azmir di sela-sela mengikuti pemasangan plang segel.

Sedangkan Kepala DSPMP Basuki Rahmat juga mengatakan, sesuai telaah dari instansi terkait dan juga beberapa kali pertemuan, maka pihaknya yang diberikan kewenangan mengeluarkan perizinan, maka sudah sepakat izin operasional dan izin limbah PKS PT SIPP disabut.

"Kita sudah beberapa kali melayangkan surat, namun tidak ada kejelasan perusahaan untuk memperbaiki amdal perusahaan. Sehingga kami mengambil tindakan tegas dengan menyegel PKS PT SIPP," ujarnya.

Dengan penyegelan ini kata Basuki, maka operasional PKS PT SIPP harus dihentikan total. Namun tidak menutup kemungkinan segel ini dicabut kembali, setelah perusahaan memenuhi kewajibannya sengan mengurus kembali perizinan yang tidak dilengkapi.

"Namun ini lain halnya, karena persyaratan harus benar-benar dilengkapi. Karena kami nilai perusahaan telah membangkang," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PKS PT SIPP, Tommy Bellyn Wiryadi SH usai menentang aksi penyegelan terhadap perusahaan kliennya mengatakan, pihaknya tidak terima diperlakukan oleh Pemkab Bengkalis dengan menyegelan tanpa ada koordinasi.

"Makanya kami menetang menyegelan ini, karean Pemkab bengkalis sudah mengangkangi proses hukum, yang saat ini pihaknya sedang menempuh proses hukum TUN di PN Pekanbaru," ujarnya.

Menurut Tommy, pihaknya juga memegang aturan yang dikeluarkan oleh Kemen LHK RI, yang suratnya khusus ditujukan ke PKS PT SIPP.  Sesuai perintah dari kementerian, maka perusahaan diminta untuk mengurus ke DLH Riau.

"Jadi kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan dan permohonannya sudah diberikan ke DLH Riau, karena ini merupakan kewenanhna Gubernur Riau, maka DLHK Riau melakukan proses dan penerbitan persetujuan teknis. Jadi tidak ada kewenangan kabupaten bengkalis yang mengeluarkan perizinannya," ujarnya.

Sedangkan Humas PKS PT SIPP, Zainul juga menegaskan, pihaknya tidak akan tunduk dengan aturan yang dibuat Pemkab Bengkalis, karena perusahaan sudah memiliki acuan untuk pengurusan izin lingkungan.

"Sikap kami akan tetap beroperasi dan kami tetap melawan kesewenangan Pemkab Bengkalis. Karena ini menyangkut hajat hidup karyawan kami," ujarnya.

Laporan: Abu Kasim (Mandau)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook