BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Setelah melalui proses.panjang, akhirnya Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuat meneken Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) empat Anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Bengkalis, yang terbukti pindah partai ke PDI Perjuangan.
Dengan terbitnya SK Gubri, maka resmi diberhentikan dari keanggotannya DPRD Kabupaten Bengkalis dan pekan depan akan ada pelantikan anggota dewan yang baru.
Wakil Ketua DPD Golkar Riau bidang Hukum, Eva Nora yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Selasa (19/9/2023) mengatakan, Gubernur Riau sudah mengeluarkan SK terkait pemberhentian empat orang Anggota DPRD Bengkalis ini, dan Golkar sudah menerima surat tersebut.
Dalam surat itu, Gubernur juga menjelaskan tentang pengangkatan Penggantian Antarwaktu (PAW) dari empat orang tersebut.
"Ya, ketika sudah disumpah nanti, yang dilantik sudah bisa menerima haknya sebagai Anggota Fraksi Golkar. Sedangkan yang diberhentikan, seharusnya dengan sadar menerima pemecatannya," ujar Eva Nora.
Surat keputusan ini, jelas Eva Nora, akan disampaikan ke DPRD Bengkalis dan tembusan ke Bupati Bengkalis, supaya bisa ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada.
Karena semua persoalan administrasi di Pemprov Riau sudah clear, dan hanya tinggal proses pelantikan Anggota DPRD Fraksi Golkar yang baru.
Terkait gugatan yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Bengkalis, Eva Nora mengakui proses tersebut masih berjalan. Karena ini kemenangan majelis hakim, makanya dalam sidang mediasinya akan disampaikan dalam persidangan. Namun, perkembangan proses pemecatan ini akan dia sampaikan dalam proses mediasi minggu depan.
"Seharusnya, gugatan itu gugur dengan sendirinya, karena yang bersangkutan tidak punya hak lagi sebagai Anggota Fraksi Golkar. Tapi tentu kita akan menyerahkan ini kepada majelis hakim untuk mengambil sikap," ujarnya.
Sebelumnya, empat Anggota FPG DPED Bengkalis, Septian Nugraha, Al Azmi, Syafroni Untung, dan Ruby Handoko alias Akok dipecat oleh Partai Golkar, karena terbukti mengkhianati partai dengan berpindah partai.
Meski demikian, empat anggota yang tiga diantaranya punya hubungan kekerabatan dengan Bupati Bengkalis, Kasmarni ini, tidak terima pemecatan tersebut dan sudah melakukan gugatan ke PN Bengkalis.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: E Sulaiman