BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Bupati Bengkalis Kasmarni menyerahkan remisi kepada Narapidana (Napi) Lapas Kelas II A Bengkalis secara simbolis, dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di ruang Dang Merdu lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Rabu (17/8).
Untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) Kabupaten Bengkalis diserahkan remisi sebanyak 858 napi. Dengan jenis remisi pidana umum sebanyak 372 orang, pidana PP 28 sebanyak 1 orang dan pidana PP 99 sebanyak 485 orang.
Penyerahan remisi tersebut, dilakukan setelah Bupati Bengkalis Kasmarni membaca pidato tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H Laoly.
Dalam sambutan yang disampaikan Bupati Kasmarni mengatakan, pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat nantinya.
Bertepatan dengan peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 orang narapidana terdiri dari yang mendapat remisi umum I (pengurangan sebagian) adalah sebanyak 166.191 orang dan yang mendapat remisi umum II, di mana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas sebanyak 2.725 orang.
"Saya mengucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di lapas/rutan/LPKA seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang," ujarnya.(ifr)