Sedang Beraksi Curi Kabel PLN, AA Ditangkap Warga Kelurahan Babussalam

Bengkalis | Jumat, 17 Juni 2022 - 11:35 WIB

Sedang Beraksi Curi Kabel PLN, AA Ditangkap Warga Kelurahan Babussalam
Tersangka AA (ISTIMEWA)

MANDAU (RIAUPOS.CO) -  Seorang warga Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan berinisial AA (28) harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau. Pasalnya, tersangka AA diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kawat ground gardu trafo milik PLN  di Jalan Cendrawasih, Kelurahan  Babussalam, Kecamatan Mandau, Bengkalis, pada Selasa (14/6).

Dari tangan AA polisi menyita barang bukti berupa potongan besi, tang, gergaji besi dan mancis senter.


Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK mengatakan, kronologis kejadiannya pada Selasa (14/6) sekitar pukul 20.10 WIB, tepatnya di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Bengkalis telah terjadi percobaan pencurian kawat ground gardu trafo milik PLN yang diduga dilakukan oleh  AA.

Dikatakan Indra, hal itu diketahui  dari keterangan saksi DA yang bekerja sebagai pegawai PLN ULP Duri. DA mendapat telepon dari seseorang yang menjelaskan bahwa warga yang berada di TKP mengamankan seorang pelaku berinisial AA. Dia diduga telah melakukan pencurian dengan cara memotong kawat ground trafo yang berada di TKP dengan menggunakan gergaji.

"Perbuatan AA diketahui oleh warga sehingga langsung diamankan sewaktu sedang menggergaji kawat ground dengan menggunakan gergaji besi," ujar Indra.

Mendapat laporan tersebut, kata Indra, petugas PLN  kemudian mendatangi TKP untuk memastikan dan ternyata mendapati kawat ground dalam keadaan bekas. Kemudian melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pihak Polsek Mandau yang mendapat laporan tersebut langsung turun ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Kemudian terlihat seseorang yang diduga pelaku percobaan pencurian sudah diamankan oleh warga bersama barang bukti.

"Selanjutnya kami membawa pelaku dan saksi ke Polsek Mandau guna membuat laporan dan melakukan penyidikan. Setelah diintrogasi, terlapor AA mengakui sedang menggergaji atau memotong  kawat ground trafo untuk diambil. Namun belum selesai karena ketahuan oleh warga setempat. Selanjutnya pelaku diserahkan ke penyidik Unit Reskrim Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kompol Indra.(ksm)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook