Masyarakat Dijadikan Subyek dalam Pemilu

Bengkalis | Jumat, 16 Juni 2023 - 09:19 WIB

Masyarakat Dijadikan Subyek dalam Pemilu
Bawaslu Riau menandatangani prasasti Wilayah Kampung Pengawasan Pemilu, Kelurahan Air Jamban di Gedung Bathin Bertuah, Kantor Kecamatan Mandau, Kamis (15/6/2023). (ABU KASIM/RIAUPOS.CO)

MANDAU (RIAUPOS.CO) - Sesuai yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2 bahwa, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Artinya, warga masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu tidak boleh hanya dijadikan sebagai obyek penyelenggaraan pemilu dan sekedar untuk memberikan hak suaranya di bilik suara, tapi masyarakat harus dijadikan sebagai subyek dalam pemilu dengan melibatkan mereka dalam proses pengawasan.
 
"Ini kita nilai sangat penting, gunanya untuk memastikan bahwa hak suara yang sudah diberikan dapat tersalurkan dengan baik dan konstitusional,” ujar  Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, H Bustami HY, usai membuka Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dalam Bentuk Kampung Pengawasan Pemilu Partisipatif di Gedung Bathin Bertuah, Kantor Kecamatan Mandau, Kamis (15/6)

Ia memberikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada Bawaslu Provinsi Riau, yang melaksanakan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif dan telah menunjuk Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau sebagai salah satu kampung pengawasan pemilu partisipatif di Provinsi Riau.


"Kami menyambut baik serta siap memberikan dukungan pada kampung pengawasan pemilu partisipatif di Kabupaten Bengkalis ini, sebagai salah satu media untuk kita memberikan kesadaran kepada masyarakat, bahwa hakikat demokrasi itu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat," ujarnya.

Menurut Bustami, pengawasan pemilu partisipatif ini penting untuk dilakukan, terutama dalam mengawasi pemilu di ruang privat yang tidak tersentuh oleh pengawas pemilu. Apalagi, masyarakat merupakan pemilik kedaulatan tertinggi di negara demokrasi ini.

Untuk itu kata Bustami, melalui kampung pengawasan pemilu partisipatif ini, semoga kita dapat meningkatkan partisipasi masyarakat, agar pelaksanaan pemilu nantinya dapat berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta demokratis. Makanya, dengan pelibatan masyarakat untuk ikut aktif dalam proses pengawasan pemilu, tentunya kita dapat memperkuat dan memaksimalkan proses pelaksanaan pemilu, agar dapat berjalan sesuai dengan amanah konstitusi dan mendapat legitimasi secara penuh dan kekuatan dari rakyat.

"Mari kita bangun kolaborasi yang kuat antara pengawas pemilu dengan seluruh elemen masyarakat, agar pelaksanaan dapat berlangsung secara jujur dan adil. Kami optimistis, kolaborasi antara pengawas pemilu dengan warga masyarakat inilah yang dapat mewujudkan cita-cita kita bersama bahwa pemilu bisa terlaksana dengan demokrasi," harapnya.

Bustami mengharapkan kepada lurah beserta seluruh elemen masyarakat Kelurahan Air Jamban, untuk bergandeng tangan, saling membahu untuk menyukseskan program ini. Jalankan amanah ini dengan baik dan jadilah kampung pengawasan pemilu partisipatif terbaik, agar kelak bisa menjadi contoh bagi kampung-kampung lainnya di Bengkalis dan Provinsi Riau.(ade)

Laporan ABU KASIM, Mandau

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook