Pungutan Arisan dan Denda, Tenaga Honorer Dispersip Bengkalis Keberatan

Bengkalis | Rabu, 15 Maret 2023 - 14:04 WIB

Pungutan Arisan dan Denda, Tenaga Honorer Dispersip Bengkalis Keberatan
Bendahara Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Bengkalis Titin saat dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Selasa (14/3/2023). (ABU KASIM/RIAUPOS.CO)

BENGKALIS  (RIAUPOS.CO) – Sejumlah tenaga honorer di Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispersip) Kabupaten Bengkalis merasa keberatan adanya potongan honor yang dilakukan bendahara di dinas tersebut untuk arisan. Tenaga Honorer di dinas tersebut juga menyebut adanya ancaman denda sejumlah uang jika tak ikut.

Dugaan pemotongan dilakukan dengan dalih kegiatan Darma Wanita Persatuan (DWP) di Dispersip Bengkalis, namun berlaku juga untuk tenaga honorer.


Salah seorang tenaga honorer yang enggan namanya disebutkan, saat berjumpa wartawan menjelaskan, pihaknya merasa keberatan dengan adanya pemotongan tersebut. Di mana menurutnya, DW itu bagi para pegawai negri sipil (PNS) saja bukan seperti tenaga honorer biasa.

Disebutkannya, pemotongan yang diduga melalui Bendahara Dispersip Bengkalis dengan jumlah uang sebesar Rp70 ribu, dengan rincian Rp50 ribu untuk arisan, Rp10 ribu untuk konsumsi dan Rp10 ribu untuk sosial. 

"Seharusnya kegiatan yang mengatas namakan DW ini, harusnya berlaku kepada para pegawai bukan honorer seperti kami ini," ujarnya dengan nada sedikit kesal.

Dijelaskan tenaga honorer ini pula, setidaknya ada 63 tenaga honorer yang diwajibkan ikut iuran, dan jika tidak mau mengikuti maka akan dikenakan denda sebesar Rp50 ribu. Tentu ini sifatnya ancaman dan memberatkan tenaga honorer yang gajinya tak seberapa.

”Kami mendapat tekanan melalui Ketua DWP jika tidak mau ikut maka kami akan dikenakan denda sebesar Rp50 ribu. Oleh karena itu mau tidak mau kami harus mengikuti yang diperintahkan tersebut,” ujarnya.

Padahal katanya lagi, sesuai aturan mengatakan Dharma Wanita adalah sebuah organisasi yang beranggotakan istri PNS.  

Terpisah, Bendahara Disperip Kabupaten Bengkalis, Titin saat dikonfirmasikan di Ruang kerjanya membantah adanya pemotongan gaji honorer untuk kegiatan Dharma Wanitu yang dipotong.

“Tidak benar kami lakukan pemotongan langsung sebesar Rp70 ribu untuk arisan, konsumsi, dan sosial. Ada sekitar 102 peserta yang ikut dalam kegiatan DWP yang terdiri dari 63 orang tenaga honorer dan 39 PNS,” ujar Titin, Selasa (14/3/2023).

Diterangkan Titin, uang yang di potong tersebut digunakan juga untuk kegunaan bersama melalui kesepakatan yang sudah dibuat sebelumnya. 

"Sehingga bukan secara sepihak dan dilakukan undian arisan setiap bulan dengan 6 orang penerima dengan jumlah Rp500 ribu per bulannya.

Ketika disinggung terkait denda Rp50 ribu, Titin membantah pihaknya tidak ada melakukan itu.

“Itu hanya sekedar berbicara saja, tapi tidak ada dilakukan pemotongan sampai saat ini,"  ujarnya.

Sedangkan Ketua Dharma Wanita Persatuan Dispersip Bengkalis, Surya yang juga Plt Kepala Dinas Ketahanan  Pangan Bengkalis dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp mengatakan, pihaknya dari dinas membentuk organisasi Dharma Wanita Persatuan bertujuan untuk mensejahterakan anggota.

"Uang yang sudah terkumpul setiap bulannya, dipotong Rp70 ribu itu untuk mereka juga. Dengan cara pencabutan nomor undian untuk 6 orang penerima masing-masing menerima Rp500 ribu, uang tersebut dikembalikan kepada mereka juga," katanya.

Demikian pula tentang denda Rp50 ribu bagi tidak ikut, menurutnya sudah ada kesepakatan bersama sebelumnya.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook