BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Wasiah menjadi narasumber pada kegiatan bulanan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kecamatan Bantan.
Kegiatan diselenggarakan di Aula Kantor Camat Bantan, diikuti sekitar 70 orang peserta, terdiri dari 23 orang Ketua TP PKK desa, selebihnya Kader PKK/Posyandu se-Kecamatan Bantan, Selasa (10/12).
Dalam pemaparannya, Wasiah menyampaikan materi tentang konvensi hak anak.
Wasiah menjelaskan, konvensi hak anak adalah sebuah konvensi/perjanjian internasional yang mengatur hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan kultural anak.
"Konvensi hak anak ini yang selanjutnya tertuang dalam 5 klaster indikator kota layak anak (KLA)," terang Wasiah.
Pemerintah Kabupaten Bengkalis, lanjutnya, terus berupaya mewujudkan Bengkalis menuju kota layak anak, di antara upaya tersebut adalah pembentukan forum anak di setiap kecamatan dan desa.
Kemudian, meningkatkan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak berdasarkan klaster pada indikator KLA.
Wasiah menekankan untuk mewujudkan Bengkalis Kota Layak Anak memerlukan dukungan semua pihak, tidak bisa dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak semata.
"Jika ingin menyelamatkan masa depan anak, maka yang harus dilakukan adalah upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak. Anak bukan hanya generasi penerus bangsa, namun lebih dari itu anak adalah pemilik dan pengelola masa depan," tegasnya.
Wasiah berharap materi tentang konvensi hak anak dapat memberikan pemahaman kepada peserta tentang upaya melindungi, menghormati dan memenuhi hak anak di Kabupaten Bengkalis umumnya, terkhusus di Kecamatan Bantan. Selain Fasilitator Forum Anak Restia, kegiatan ini juga diikuti Ketua TP PKK Kecamatan Bantan Sumiati dan Wakil Ketua II Sulastri.(esi)