KRIMINALITAS

Pelaku Pencurian Kabel Tembaga PT PHR Dibekuk Polisi

Bengkalis | Selasa, 14 Maret 2023 - 12:22 WIB

Pelaku Pencurian Kabel Tembaga PT PHR Dibekuk Polisi
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kabel tembaga di areal PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Duri, Senin (13/3/2023). (HUMAS POLRES BENGKALIS UNTUK RIAUPOS.CO)

DURI (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kabel tembaga di areal PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Duri,  Senin (13/3/2023).

Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka berinisial R alias Wandi (37) bersama barang bukti kabel tembaga hasil curian serta barang bukti lainnya 


Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP M Reza saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan seorang pria berinisial R alias Wandi tersebut yang diduga sebagai pelaku Curat. 

Reza menyebutkan, penangkapan tersangka R alias Wandi tersebut pada Senin (13/3/2023) sekitar pukul 01:00 WIB, di area lokasi PT PHR Kulim 79, Kulim 62 dan Kulim 40 Kecamatan Bathin Solapan.

Disebutkan Reza, selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti (BB) diduga hasil kejahatan tersebut. 

“Ya, BB yang berhasil diamankan dari tersangka R alias Wandi tersebut yaitu berupa 1 unit gergaji besi, 1 unit tang warna biru, 1 unit pisau karter, gulungan kulit kabel warna biru serta merah, gulungan kulit kabel warna hitam dan timah bekas bakaran kabel elektrik,” ujarnya. 

Pada saat Tim Satreskrim Polres Bengkalis melakukan interogasi kepada tersangka R dan mengaku telah melakukan pencurian elektrik kabel di lokasi area PT PHR sebanyak 4 kali. 

“Pelaku juga mengaku bahwa kalau isi dalam kabel berupa tembaga telah di jual ke seseorang sebagai penampung yang berada di simpang Bangko berinisial SN yang saat ini masih (DPO),” ungkapnya. 

Dikatakan Reza, berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka R alias Wandi tersebut tim satreskrim membawanya ke mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

“Tersangka R alias Wandi juga dijerat Pasal 363 KUHPidana yang berbunyi barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, pidana penjara paling lama lima tahun,” ujarnya.

 

 

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook